Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Kali Absen Saksi, Gugatan Nikita Mirzani Dipertanyakan
Hukum

Dua Kali Absen Saksi, Gugatan Nikita Mirzani Dipertanyakan

RiyadiBy Riyadi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Dalam agenda pembuktian kali ini, pihak penggugat kembali belum mampu menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.

Ketidakhadiran saksi tersebut menjadi sorotan, mengingat ini merupakan kali kedua pihak Nikita Mirzani gagal menghadirkan saksi setelah sebelumnya juga mengalami hal serupa.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya kesiapan dari pihak penggugat dalam menjalankan proses hukum.

Baca juga :   Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Bacakan Putusan Malam Ini

“Kalau minggu tanggal 8 (April) tidak datang juga saksinya, maka kesempatan dia untuk menghadirkan saksi sudah habis,” ujar Robert Par Uhum usai persidangan.

Ia menegaskan, ketidakhadiran saksi dalam dua kesempatan berturut-turut menjadi indikasi bahwa pihak lawan tidak serius dalam memperjuangkan gugatan yang diajukan.

“Tidak ada keseriusan. Minimal satu saksi bisa hadir kalau memang serius. Tapi kalau memang sudah selesai, ya sudah,” tegasnya.

Baca juga :   Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Menurun Saat Jalani Masa Penahanan

Selain menyoroti absennya saksi, Robert juga menekankan bahwa status hukum perkara yang menjadi dasar gugatan sebenarnya telah jelas. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasi, sehingga perkara pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Jadi tidak bisa lagi dikatakan bahwa uang Rp4 miliar itu bukan hasil pemerasan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui proses persidangan perdata tetap harus berjalan sesuai mekanisme hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim.

Baca juga :   Terekam CCTV, Komplotan Curanmor Gasak Avanza di Depan Kantor Dinsos Sumsel

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys terkait dana Rp4 miliar. Dalam proses pidana, pengadilan menyatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, bukan hubungan perdata sebagaimana yang diklaim pihak Nikita Mirzani.

Adapun gugatan perdata yang kini bergulir merupakan upaya Nikita Mirzani untuk membantah konstruksi hukum dalam perkara pidana tersebut. Namun, pihak Reza Gladys tetap optimistis bahwa hasil akhir perkara perdata akan sejalan dengan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.[YKP]

Batal Gugatan Nikita Mirzani Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa
Next Article Herman Deru Pastikan Diskotek DA Palembang Ditutup Permanen, Tak Ada Tawar-menawar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?