RELUNG.ID- Sidang perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Dalam agenda pembuktian kali ini, pihak penggugat kembali belum mampu menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.
Ketidakhadiran saksi tersebut menjadi sorotan, mengingat ini merupakan kali kedua pihak Nikita Mirzani gagal menghadirkan saksi setelah sebelumnya juga mengalami hal serupa.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya kesiapan dari pihak penggugat dalam menjalankan proses hukum.
“Kalau minggu tanggal 8 (April) tidak datang juga saksinya, maka kesempatan dia untuk menghadirkan saksi sudah habis,” ujar Robert Par Uhum usai persidangan.
Ia menegaskan, ketidakhadiran saksi dalam dua kesempatan berturut-turut menjadi indikasi bahwa pihak lawan tidak serius dalam memperjuangkan gugatan yang diajukan.
“Tidak ada keseriusan. Minimal satu saksi bisa hadir kalau memang serius. Tapi kalau memang sudah selesai, ya sudah,” tegasnya.
Selain menyoroti absennya saksi, Robert juga menekankan bahwa status hukum perkara yang menjadi dasar gugatan sebenarnya telah jelas. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasi, sehingga perkara pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Jadi tidak bisa lagi dikatakan bahwa uang Rp4 miliar itu bukan hasil pemerasan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui proses persidangan perdata tetap harus berjalan sesuai mekanisme hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys terkait dana Rp4 miliar. Dalam proses pidana, pengadilan menyatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, bukan hubungan perdata sebagaimana yang diklaim pihak Nikita Mirzani.
Adapun gugatan perdata yang kini bergulir merupakan upaya Nikita Mirzani untuk membantah konstruksi hukum dalam perkara pidana tersebut. Namun, pihak Reza Gladys tetap optimistis bahwa hasil akhir perkara perdata akan sejalan dengan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.[YKP]

