RELUNG.ID- Artis Dude Harlino membantah memiliki keterlibatan dalam internal manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan perusahaan tersebut.
Dude menegaskan, kehadirannya dalam perkara ini murni sebagai pihak eksternal yang bekerja secara profesional sebagai brand ambassador.
“Memang hanya sebagai brand ambassador. Hanya seputar itu saja tadi,” ujar Dude kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama dengan PT DSI dilakukan berdasarkan kontrak resmi, termasuk terkait nominal yang telah disampaikan kepada penyidik sesuai dengan pekerjaannya.
Suami dari Alyssa Soebandono itu juga mengaku telah melakukan pengecekan aspek legalitas sebelum menjalin kerja sama, termasuk memastikan adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian. Dari awal aspek hukum sudah menjadi landasan kami,” tuturnya.
Meski demikian, Dude mengaku baru mengetahui adanya dugaan permasalahan di PT DSI setelah mengikuti perkembangan kasus melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR pada Januari lalu.
“Kami hadir memberikan support sebagai saksi, semoga bisa membantu. Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dengan baik,” ucapnya.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya lebih banyak menggali peran sebagai brand ambassador.
Menurutnya, Dude tidak memiliki pengetahuan terkait aktivitas internal perusahaan karena posisinya murni sebagai pihak eksternal.
“Karena kita bukan internal PT DSI, kita pure pihak eksternal yang jasanya disewa dan seluruh kesepakatan telah dituangkan dalam kontrak,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan keduanya diperiksa karena pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut.
“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan sebagai brand ambassador akan didalami penyidik, mengingat jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu orang.
“Berdasarkan fakta penyidikan, keduanya pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” pungkasnya.[YKP]
