RELUNG.ID- Penyanyi senior Nia Daniaty membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menjerat putrinya, Olivia Nathania.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menegaskan seluruh aktivitas ilegal yang merugikan 179 korban dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp8,1 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.
“Berdasarkan pernyataan dari klien saya, Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya dari Ibu Nia Daniaty,” kata Nyoman Rae saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Pihak kuasa hukum juga memastikan Nia Daniaty tidak pernah menikmati uang hasil penipuan tersebut. Menurut mereka, sang penyanyi baru mengetahui persoalan itu setelah kasusnya mencuat ke publik dan para korban mulai menuntut pengembalian dana.
“Jadi tidak tahu sama sekali. Yang tahu setelah ada persoalan,” tegas Nyoman.
Meski demikian, kuasa hukum membenarkan adanya komunikasi antara Nia Daniaty dan putrinya terkait tanggung jawab moral untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Seorang ibu pasti memberikan himbauan kepada anaknya. Itu kan dalam konteks moral. Bahwa apa yang Anda perbuat, Anda harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas opini publik yang dinilai terus menyudutkan kliennya agar ikut bertanggung jawab secara materi dalam kasus tersebut.
Menurut mereka, secara hukum status Nia Daniaty bersih dan tidak memiliki keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara penipuan seleksi CPNS tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung dan tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty,” pungkas Nyoman Rae.[YKP]

