RELUNG.ID- Seorang anggota Polri, Bripda RR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pagar Alam, Januar Kencana Setia Persada, di lapangan Mako Polres Pagar Alam, Senin (6/4/2026).
Upacara PTDH dilaksanakan tanpa kehadiran Bripda RR dan disaksikan oleh jajaran personel Polres Pagar Alam.
Dalam kesempatan itu, Kapolres membacakan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026 terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripda RR, yang berujung pada sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan yang matang.
“Keputusan ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi Polri,” lanjutnya.
Kapolres menekankan bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi pelanggaran, sejalan dengan tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Mansyur, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi,” ujarnya.[TFK]

