RELUNG.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan di Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda Jaksa Pratama, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025, guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” ungkap Gustian.
Dokumen yang disita oleh tim penyidik mencakup dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan anggaran untuk pengadaan perlengkapan siswa/siswi tahun anggaran 2023.
Menurut informasi, total anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp11.607.000.000,- yang terbagi dalam empat jenis pengadaan, di antaranya pengadaan seragam SD dan SMP menggunakan APBD dan DAU APBN.
Sebanyak 12.906 pcs seragam SD senilai Rp3.871.800.000,- dan 9.118 pcs seragam SMP senilai Rp2.735.400.000,- dianggarkan dengan menggunakan APBD.
Sedangkan untuk pengadaan menggunakan DAU APBN, tercatat 6.666 pcs seragam SD senilai Rp1.999.800.000,- dan 10.000 pcs seragam SMP senilai Rp3.000.000.000,-.
Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk masalah terkait spesifikasi barang dan dugaan kelebihan pembayaran.
Selain itu, tim penyidik juga telah menerima hasil laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan.
Meskipun perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai, tim penyidik menyebutkan bahwa pihak auditor masih melakukan penghitungan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil audit untuk kerugian negara,” jelas Gustian.
Mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab, tim penyidik telah mengidentifikasi beberapa nama. Namun, pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsidiar yang digunakan adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama. [NSR]

