Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejaksaan Musi Rawas Geledah Dua OPD, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Siswa
Hukum

Kejaksaan Musi Rawas Geledah Dua OPD, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Siswa

RiyadiBy Riyadi21/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan penggeledahan dan penyitaan.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Penggeledahan dilakukan di Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda Jaksa Pratama, membenarkan tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2023.

Baca juga :   Diduga Terlibat Pungli Izin Air Tanah, Kabid Geologi ESDM Jatim Ditahan Kejati

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025, guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” ungkap Gustian.

Dokumen yang disita oleh tim penyidik mencakup dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan anggaran untuk pengadaan perlengkapan siswa/siswi tahun anggaran 2023.

Menurut informasi, total anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp11.607.000.000,- yang terbagi dalam empat jenis pengadaan, di antaranya pengadaan seragam SD dan SMP menggunakan APBD dan DAU APBN.

Baca juga :   Dorong Korban hingga Terjatuh, Begal di Palembang Ditembak

Sebanyak 12.906 pcs seragam SD senilai Rp3.871.800.000,- dan 9.118 pcs seragam SMP senilai Rp2.735.400.000,- dianggarkan dengan menggunakan APBD.

Sedangkan untuk pengadaan menggunakan DAU APBN, tercatat 6.666 pcs seragam SD senilai Rp1.999.800.000,- dan 10.000 pcs seragam SMP senilai Rp3.000.000.000,-.

Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk masalah terkait spesifikasi barang dan dugaan kelebihan pembayaran.

Baca juga :   Jelang Nataru, Polda Sumsel Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong

Selain itu, tim penyidik juga telah menerima hasil laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan.

Meskipun perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai, tim penyidik menyebutkan bahwa pihak auditor masih melakukan penghitungan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu hasil audit untuk kerugian negara,” jelas Gustian.

Baca juga :   Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA

Mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab, tim penyidik telah mengidentifikasi beberapa nama. Namun, pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsidiar yang digunakan adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama. [NSR]

Geledah Kantor Korupsi Musi Rawas Pengadaan Seragam Siswa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBiaya Tambahan Rp 100 Ribu untuk Tes Psikologi SIM di Muratara Dikeluhkan Warga
Next Article Pelaku Begal Driver Taksol di Palembang Tertangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?