Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kredit Fiktif Rp 90 Miliar di BRI Dibongkar Polda Sumsel, 15 Orang Jadi Tersangka
Hukum

Kredit Fiktif Rp 90 Miliar di BRI Dibongkar Polda Sumsel, 15 Orang Jadi Tersangka

ADMINBy ADMIN30/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar tindak pidana penyalahgunaan kredit fiktif post financing oknum karyawan bank BRI yang merugikan negara sebesar Rp 90 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, tiga diantaranya telah resmi dilakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Baca juga :   Tangkap Tahanan Kabur, Empat Personel Polres Pagaralam Diberi Penghargaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Wadirres Krimsus AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional yang berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian.
Berdasarkan hasil penyidikan, kredit fiktif terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. 
“Modus operandi para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,”kata Doni Satrya Sembiring dihadapan wartawan dalam pres rilis di Polda Sumsel Selasa (30/6/2026). 
Baca juga :   MKMK Rampungkan RPH Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Modus operandi lainnya para pelaku menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. 
“Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga dalam perjalanan seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan,”jelasnya. 
Dikatakan Doni, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.
Baca juga :   Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Top Up Dana, Pria dari Sukarami Palembang Dimassa
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
“Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar,”bebernya. 
Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya penyidik masih melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga :   Pelajar Tewas dalam Tawuran di Palembang, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.
Ditegaskan Listyono penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit fiktif ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.
“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya. 
Baca juga :   Kantongi Identitas, Tim Tipidter Polda Sumsel Pimpinan Ahmad Budi Martono Buru Empat Pemilik Belasan Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Hindoli Muba
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Nandang. 
Baca juga :   Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Keberadaan Dadan Hindayana Jadi Sorotan
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ES Direktur PT SSS, RH Direktur PT KKB, AEP Direktur PT PM, MAA Direktur PT IHC, MAP Direktur CV RE, YAW Direktur PT NAB, EY Karyawan Bank BRI, MZD Karyawan Bank BRI, JJ Korfimator PT TI, LEK Korfimator PT TI, HR Korfimator PT PLNP, AMK Korfimator PTBA, HFD pembuat KHS, Invoice dan Bast kredit fiktif, ARB pembuat KHS Invoice dan bast kredit fiktif, FH pembuat KHS Invoice dan BAST kredit fiktif. (FZP) 
BRI Palembang Kredit Fiktif Kredit Fiktif BRI Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSita Lima Senpira dan 71 Amunisi, Polres Muara Enim Tangkap Tiga Tersangka
Next Article Mancing di Sungai, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
ADMIN

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?