RELUNG.ID – Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Sumsel mengalami peningkatan di tahun 2026.
Berdasarkan data PT KAI Divre III Palembang terdapat enam kasus yang terjadi sepanjang 2026 ini.
Hal ini diakui oleh Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti melalu keterangan resminya, Selasa (14/4/2026),
Dia mengatakan, tren kecelakaan dalam lima tahun terakhir masih menunjukkan fluktuasi. Pada 2022 terdapat dua kejadian, meningkat menjadi empat pada 2023, melonjak menjadi 12 pada 2024, lalu turun ke tiga pada 2025, dan kembali naik menjadi enam kasus pada awal 2026.
“Data ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan keselamatan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, KAI Divre III Palembang telah menggencarkan berbagai program selama Januari hingga Maret 2026.
Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi keselamatan di sekolah dan pondok pesantren, edukasi kepada pengguna jalan melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk, hingga pemasangan ratusan banner di titik perlintasan rawan.
Selain itu, KAI juga melakukan penutupan dan penyempitan perlintasan tidak resmi yang dinilai berpotensi membahayakan, serta intensif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI di wilayah setempat.
Menurut Aida, keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat. KAI sendiri berperan dalam memastikan kelancaran perjalanan kereta melalui pengelolaan petugas penjaga lintasan, pemeliharaan infrastruktur, dan edukasi publik.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pembangunan fasilitas seperti palang pintu maupun pengubahan perlintasan menjadi tidak sebidang berada di tangan pemerintah sesuai klasifikasi jalan, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.
Aida juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian dan Lalu Lintas, setiap pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan harus berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Jangan mengambil risiko,” tegasnya.
Ke depan, KAI Divre III Palembang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, komunitas, hingga pecinta kereta api untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis keselamatan perjalanan kereta api di wilayah ini akan semakin meningkat,” pungkasnya. (KPB)

