Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dikira Kejutan Ulang Tahun, Pelaku Penikaman Kaget Baru Bangun Tidur Langsung Ditangkap
Regional

Dikira Kejutan Ulang Tahun, Pelaku Penikaman Kaget Baru Bangun Tidur Langsung Ditangkap

alwiBy alwi15/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penangkapan pelaku penusukan di Palembang yang viral di media sosial. (tangkapan layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga pelaku penikaman terhadap Muhammad Idris (39) warga Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Dalam video yang viral, terlihat sejumlah polisi mengepung tersangka M Febrian (26) yang sedang tertidur. Kemudian, para anggota polisi menyanyikan lagu selamat ulang tahun.

Baca juga :   Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Terduga Pengedar Ekstasi Ditangkap di Lubuklinggau

Hal ini membuat tersangka terkejut dan bangun, sesaat terbangun polisi langsung menangkap pelaku hingga membuat pelaku ini berteriak histeris.

Penangkapan itu terjadi di kediaman tersangka M Febrian yang berada tak jauh dari rumah korban, Senin (13/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penikaman itu terjadi Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 19:30 WIB. Bermula ketika korban Idris hendak membeli rokok di warung dan bertemu tersangka Febrian di lokasi kejadian.

Baca juga :   Mengenang Sejarah Kota Tertua di Indonesia, Palembang

Saat itu, Idris melihat Febrian sedang asyik mengobrol sendiri. Hal itulah memicu korban untuk menegurnya. Hanya saja teguran itu membuat tersangka tidak senang dan menghunuskan pisau ke korban dari arah belakang.

Tak sampai disitu, keduanya pun terlibat perkelahian sengit hingga terjatuh dari atas jeramba kayu. Lalu, tersangka kembali menyabet korban dengan pisau.

Warga sekitar yang melihat perkelahian tersebut mencoba melerai. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh tersangka Febrian untuk melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.

Baca juga :   Cegah Masuknya Penyakit Ngorok, Begini Strategi Dinas Pertanian Lubuklinggau

Atas peristiwa penikaman itu, korban mengalami luka robek di punggung sebalah kanan, luka robek di bahu sebelah kiri, luka robek di dahi sebelah kanan, luka lecet di tangan kanan, tangan kiri dan tubuh serta luka memar di kepala.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersangka. Dirinya mengatakan usai menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

“Kita mendapati informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya. Sehingga anggota kita di lapangan langsung melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap saat sedang tertidur pulas,” ungkap Jedi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Baca juga :   Kontrak PTBA-PAMA di Muara Tiga Besar Disebut Sudah Berakhir, K-MAKI: Sudah Saatnya PAMA Angkat Kaki dari Sumsel!

Dikatakan oleh Jedi, selain tersangka Febrian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah saja jenis pisau lipat dengan bergagang kayu dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah.

“Tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita jerat dengan Pasal 351 KUHP sebagaimana telah diubah pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (DNP)

pelaku penikaman Polisi Ulang Tahun Video viral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuntut Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Muba, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Next Article Sumsel Kirim Sinyal ke Pusat: Herman Deru Soroti Diskresi PAD dan Kepastian Dana Transfer
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?