RELUNG.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga pelaku penikaman terhadap Muhammad Idris (39) warga Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dalam video yang viral, terlihat sejumlah polisi mengepung tersangka M Febrian (26) yang sedang tertidur. Kemudian, para anggota polisi menyanyikan lagu selamat ulang tahun.
Hal ini membuat tersangka terkejut dan bangun, sesaat terbangun polisi langsung menangkap pelaku hingga membuat pelaku ini berteriak histeris.
Penangkapan itu terjadi di kediaman tersangka M Febrian yang berada tak jauh dari rumah korban, Senin (13/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penikaman itu terjadi Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 19:30 WIB. Bermula ketika korban Idris hendak membeli rokok di warung dan bertemu tersangka Febrian di lokasi kejadian.
Saat itu, Idris melihat Febrian sedang asyik mengobrol sendiri. Hal itulah memicu korban untuk menegurnya. Hanya saja teguran itu membuat tersangka tidak senang dan menghunuskan pisau ke korban dari arah belakang.
Tak sampai disitu, keduanya pun terlibat perkelahian sengit hingga terjatuh dari atas jeramba kayu. Lalu, tersangka kembali menyabet korban dengan pisau.
Warga sekitar yang melihat perkelahian tersebut mencoba melerai. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh tersangka Febrian untuk melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.
Atas peristiwa penikaman itu, korban mengalami luka robek di punggung sebalah kanan, luka robek di bahu sebelah kiri, luka robek di dahi sebelah kanan, luka lecet di tangan kanan, tangan kiri dan tubuh serta luka memar di kepala.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersangka. Dirinya mengatakan usai menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mendapati informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya. Sehingga anggota kita di lapangan langsung melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap saat sedang tertidur pulas,” ungkap Jedi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Dikatakan oleh Jedi, selain tersangka Febrian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah saja jenis pisau lipat dengan bergagang kayu dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah.
“Tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita jerat dengan Pasal 351 KUHP sebagaimana telah diubah pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (DNP)

