RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, yang tetap menandatangani dokumen operasional perusahaan meski sedang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi.
Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa Gading masih berstatus sebagai Direktur Utama PT OTM, sehingga tanggung jawab terhadap operasional perusahaan tetap melekat.
“PT OTM tetap memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaan terminal BBM, sedangkan terdakwa Gading masih menjadi Dirut,” ujar Riono, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, aktivitas operasional perusahaan merupakan ranah keperdataan yang terpisah dari perkara pidana yang sedang menjerat Gading.
“Sepanjang menyangkut hubungan keperdataan, yang bersangkutan masih dapat menjalankan kewenangannya. Dia didakwa karena perannya dalam pengadaan sewa terminal BBM, bukan karena jabatannya sebagai Dirut,” jelasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gading mengungkapkan dirinya tetap diminta menandatangani berbagai dokumen operasional sejak ditahan pada Februari 2025.
Dokumen tersebut meliputi pembayaran gaji karyawan, biaya operasional, hingga pembayaran kepada pihak ketiga. Ia mengaku awalnya sempat ragu karena khawatir berdampak pada posisi hukumnya.
“Yang saya tanda tangani itu kegiatan operasional. Karena saya masih direksi aktif,” ujar Gading di persidangan.
Namun, setelah mendapat penjelasan dari pihak jaksa, ia akhirnya bersedia menandatangani dokumen tersebut demi kelangsungan operasional perusahaan.
Gading mengaku baru menghentikan penandatanganan dokumen setelah dirinya divonis bersalah pada 27 Februari 2026.
“Saya tidak mau lagi tanda tangan setelah divonis, karena saya sudah dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun.
Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis, di antaranya Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara Gading Ramadhan Joedo bersama terdakwa lainnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bernilai besar tersebut.[YKP]

