Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dirut OTM Teken Dokumen dari Balik Tahanan, Kejagung Buka Suara
Hukum

Dirut OTM Teken Dokumen dari Balik Tahanan, Kejagung Buka Suara

RiyadiBy Riyadi16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, yang tetap menandatangani dokumen operasional perusahaan meski sedang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi.

Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa Gading masih berstatus sebagai Direktur Utama PT OTM, sehingga tanggung jawab terhadap operasional perusahaan tetap melekat.

“PT OTM tetap memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaan terminal BBM, sedangkan terdakwa Gading masih menjadi Dirut,” ujar Riono, Selasa (31/3/2026).

Baca juga :   Minta Belikan iPhone, Siswi SMA di Lampung Dihabisi Pacarnya

Ia menegaskan, aktivitas operasional perusahaan merupakan ranah keperdataan yang terpisah dari perkara pidana yang sedang menjerat Gading.

“Sepanjang menyangkut hubungan keperdataan, yang bersangkutan masih dapat menjalankan kewenangannya. Dia didakwa karena perannya dalam pengadaan sewa terminal BBM, bukan karena jabatannya sebagai Dirut,” jelasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gading mengungkapkan dirinya tetap diminta menandatangani berbagai dokumen operasional sejak ditahan pada Februari 2025.

Baca juga :   Update Temuan Kerangka Manusia di PALI: Polisi Ungkap Motif Pembunuhannya

Dokumen tersebut meliputi pembayaran gaji karyawan, biaya operasional, hingga pembayaran kepada pihak ketiga. Ia mengaku awalnya sempat ragu karena khawatir berdampak pada posisi hukumnya.

“Yang saya tanda tangani itu kegiatan operasional. Karena saya masih direksi aktif,” ujar Gading di persidangan.

Namun, setelah mendapat penjelasan dari pihak jaksa, ia akhirnya bersedia menandatangani dokumen tersebut demi kelangsungan operasional perusahaan.

Baca juga :   Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, Pemerintah Minta Semua Lembaga Perkuat Integritas

Gading mengaku baru menghentikan penandatanganan dokumen setelah dirinya divonis bersalah pada 27 Februari 2026.

“Saya tidak mau lagi tanda tangan setelah divonis, karena saya sudah dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun.

Baca juga :   PETI di IUP PTBA Makin Masif, Polda Sumsel Turun Tangan

Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis, di antaranya Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara Gading Ramadhan Joedo bersama terdakwa lainnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bernilai besar tersebut.[YKP]

Dipaksa Jaksa Dirut OTM Saat Dirutan Tanda Tangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMega Proyek EDC Bermasalah, KPK Periksa Mantan Direktur BRI
Next Article Video Viral, Diduga Aksi Penganiayaan Pengawas Tambang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?