Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Usut Dugaan Pungli Perizinan Pertambangan, Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka
Regional

Usut Dugaan Pungli Perizinan Pertambangan, Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka

alwiBy alwi18/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga tersangka kasus dugaan pungli perizinan pertambangan di Jatim. (Kejati Jatim)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan sektor energi dan sumber daya mineral di tingkat provinsi.

Dalam kasus ini, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya

Baca juga :   Misi Kemanusiaan di Aceh Selesai, 100 Personel Brimob Polda Sumsel Kembali ke Palembang
.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup dari hasil penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat.

“Proses hukum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan April 2026,” katanya.

Selain Aris, dua orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang kepala bidang pertambangan berinisial OS serta H yang menjabat sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah.

Baca juga :   Ribuan Pelari Ramaikan Bhayangkara Charity Run di Lubuklinggau, Wali Kota Ikut Turun Lintasan

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pengurusan izin.

Menurut keterangan pihak Kejati Jatim, modus yang digunakan adalah dengan memperlambat penerbitan izin yang seharusnya bisa diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meskipun dokumen yang diajukan telah lengkap,” terangnya.

Baca juga :   Diminta Tunggu 30 Menit untuk Mengisi Air, Toko Dekat Pos Damkar di OKU Timur Ludes Terbakar

Dalam praktik tersebut, tarif pungutan bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, biaya yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan, dan bisa mencapai Rp200 juta untuk izin baru.

Sementara itu, pengurusan izin pengusahaan air tanah dikenakan pungutan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul dalam praktik ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Baca juga :   Gasak 15 Tabung LPG dari Kandang Ayam, Warga Musi Rawas Ditangkap, Rekannya Masuk DPO

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan rumah pihak terkait.

Dari penggeledahan berbagai barang bukti disita, mulai dari dokumen penting, bukti transaksi keuangan, hingga komunikasi elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, guna mencegah risiko penghilangan barang bukti serta kemungkinan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya.

Baca juga :   Dilanda Hujan 1 Jam, Jalanan di Palembang Kembali Dikepung Banjir

Kejati Jatim menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Masyarakat yang merasa pernah dipersulit dalam pengurusan izin juga diminta untuk melapor.

“Dalam kasus ini, pemohon yang memberikan uang karena tekanan tidak dianggap sebagai pelaku penyuapan, melainkan sebagai korban pemerasan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang. (vid)

Kasus Izin Tambang Kepala Dinas ESDM Jatim Perizinan pertambangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Akibat Serangan Jantung
Next Article Atasi Banjir di Muara Enim, Drainase dan Sungai Jadi Fokus Evaluasi
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?