RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perizinan pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah proses penanganan kasus berlangsung selama sekitar delapan tahun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini terjadi pada 2009.
Namun, setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Tempus perkara ini terjadi pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman di tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut apabila ditemukan informasi atau bukti baru.
“Kami terbuka apabila masyarakat memiliki informasi baru yang relevan dengan perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” lanjutnya.
Sebagai catatan, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah adanya revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 2017.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009 dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum. (vid)

