RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan sektor energi dan sumber daya mineral di tingkat provinsi.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya
.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup dari hasil penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat.
“Proses hukum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan April 2026,” katanya.
Selain Aris, dua orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang kepala bidang pertambangan berinisial OS serta H yang menjabat sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pengurusan izin.
Menurut keterangan pihak Kejati Jatim, modus yang digunakan adalah dengan memperlambat penerbitan izin yang seharusnya bisa diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meskipun dokumen yang diajukan telah lengkap,” terangnya.
Dalam praktik tersebut, tarif pungutan bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, biaya yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan, dan bisa mencapai Rp200 juta untuk izin baru.
Sementara itu, pengurusan izin pengusahaan air tanah dikenakan pungutan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul dalam praktik ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan rumah pihak terkait.
Dari penggeledahan berbagai barang bukti disita, mulai dari dokumen penting, bukti transaksi keuangan, hingga komunikasi elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, guna mencegah risiko penghilangan barang bukti serta kemungkinan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya.
Kejati Jatim menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Masyarakat yang merasa pernah dipersulit dalam pengurusan izin juga diminta untuk melapor.
“Dalam kasus ini, pemohon yang memberikan uang karena tekanan tidak dianggap sebagai pelaku penyuapan, melainkan sebagai korban pemerasan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang. (vid)

