Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Rugikan Guru Honorer
Regional

Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Rugikan Guru Honorer

alwiBy alwi20/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Peningkatan status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai merugikan para guru.

Pasalnya, tunjangan yang biasanya diberikan kepada honorer saat memenuhi jam mengajar kini tidak lagi mereka terima usai menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini diakui oleh Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, Senin (20/4/2026).

Baca juga :   Pemda Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Ojek hingga Transportasi Umum

Dia mengatakan, ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan ini berakibat pada lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI kehilangan tambahan penghasilan.

Saat masih berstatus honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar mampu memperoleh sekitar Rp1 juta sampai 1,5 juta per bulan. Namun, sejak menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima.

“Saat ini, guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan,” katanya.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Buka Penerimaan PPPK 2024 untuk Relawan Damkar Lulusan S1

Minimnya pendapatan guru PPPK paruh waktu tersebut, tentunya harus menjadi atensi serius. Pemerintah Kabupaten OKI menilai kesejahteraan guru belum membaik meski telah beralih status.

“Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu belum diikuti peningkatan pendapatan yang mampu mensejahterakan para guru di Kabupaten OKI,” ujarnya.

Menurut Muchendi, kondisi yang memprihatinkan itu berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya di Kabupaten OKI.

Baca juga :   Pemkot Palembang Usulkan Honorer Gagal PPPK Jadi Pegawai Paruh Waktu, Tunggu Respon Kemenpan-RB

Terlebih lagi keterbatasan fiskal daerah membuat Pemkab OKI belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena itu, kami mendorong kebijakan pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Bahkan, kadaan memprihatinkan itu diungkapkan Muchendi di hadapan anggota Komisi X DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten OKI Jumat, (17/4) lalu.

Baca juga :   Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkab OKI Pertahankan Aset Rp66 Miliar dari Sengketa Lahan Kota Kayuagung

“Tentu ini juga menjadi catatan khusus yang harus disampaikan anggota Komisi X DPR RI pada pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, seorang guru PPPK, Napeon menilai jika perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.

“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.

Baca juga :   Komisi I DPRD Sumsel Desak Kepastian Pengangkatan PPPK

Napeon menambahkan, kondisi ini harus segera dituntaskan oleh pemerintah. Pemerintah pusat harus membantu pemerintah daerah untuk mensejahteraan guru.

“Dengan memberikan hak untuk memperoleh gaji yang layak dan tepat waktu menjadi bukti negara hadir dalam permasalahan ini,” pungkasnya. (HWJ)

Bupati OKI Guru Honorer Muchendi Mahzareki PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Hadirkan Mode AI Baru di Chrome, Tautan Dapat Dibuka Berdampingan
Next Article Intel Rilis Core Series 3, Prosesor Laptop Terjangkau dengan Dukungan AI
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?