Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»65 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan, DKPP Soroti Pengaduan Asusila
Politik

65 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan, DKPP Soroti Pengaduan Asusila

alwiBy alwi21/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. (Alwi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama periode Pemilu 2024 mengalami peningkatan.

Berdasarkan data, pengaduan Pemilu 2024 ini mencapai 760 pengaduan dari sebelumnya hanya 514 pengaduan.

Baca juga :   Besok, Lima Komisioner KPUD Pagar Alam Bakal Disidang DKPP

“Dari pengaduan tersebut, 65 penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu diberikan sanksi diberhentikan atau dipecat,” kata Kepala DKPP RI, Heddy Lukito, Senin malam (20/4/2026).

Dia menjelaskan, KPU telah membuat PKPU yang sudah sangat detail. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara baik dan benar sehingga munculnya banyak pelanggaran.

“Pelanggaran ini terjadi mulai proses pendaftaran hingga perhitungan suara. Bahkan ada yang non tahapan,” katanya.

Baca juga :   Penghitungan Ulang Surat Suara di 6 TPS Lahat Dihentikan Akibat Kericuhan, Dialihkan ke Palembang

Menurutnya, pelanggaran ini terkadang disebabkan penyelenggara Pemilu lemah dalam integritas dan tidak mampu melawan kekuasaan peserta Pemilu.

Mengingat, kontestan tentunya berusaha keras untuk mempengaruhi penyelenggara agar bisa tunduk dan patuh hingga melanggar kode etik.

“Bayangkan KPU dan Bawaslu daerah melawan calon bupati, wali kota, gubernur yang memiliki kekuasaan,” terangnya.

Baca juga :   Soal Peningkatan Dana Hibah, Gubernur Sumsel Sebut Alasannya Begini

DKPP juga menyoroti banyaknya pengaduan non tahapan, yakni pelanggaran kode etik asusila dan penelantaran anak yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Pelanggaran kode etik asusila, khususnya, kerap kali disertai dengan penyalahgunaan fasilitas dan uang negara. Penyelenggara pemilu yang diadukan juga memanfaatkan jabatan dalam melakukan tindakan asusila.

“Tingkat (banyaknya) aduan asusila itu di bawah aduan tahapan. Tapi lumayan banyak,” ujarnya.

Baca juga :   KPU Sumsel Minta PPS dan PPK Pilkada SRekrut Petugas Pantarlih yang Mahir Teknologi

Heddy menyebut sanksi bagi pelanggar asusila yang terbukti disanksi terberat, yakni diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu.

“Biasanya penyelenggara akan diberhentikan dahulu sebelum nantinya baru diproses hukum,” terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data dari DKPP untuk Sumsel sendiri berada di posisi ketiga dengan pengaduan terbanyak.

Baca juga :   Kedekatan dengan Pusat Jadi Kekuatan Utama Mawardi Yahya di Pilgub Sumsel

“Tingginya angka pengaduan disebabkan kesadaran atau sikap kritis masyarakat yang meningkat, ketidakprofesionalan atau tidak etis penyelenggara pemilu, dan kemudahan akses pengaduan,” tutupnya. (LWM)

Bawaslu DKPP KPU Penyelenggara Pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Popok Terancam Naik, Industri Diapers Nasional Dihimpit Lonjakan Biaya dan Ancaman Pasokan
Next Article Pemerintah Targetkan 4.100 ASN Pindah ke IKN Hingga 2028
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,006 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,876 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,849 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?