RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama periode Pemilu 2024 mengalami peningkatan.
Berdasarkan data, pengaduan Pemilu 2024 ini mencapai 760 pengaduan dari sebelumnya hanya 514 pengaduan.
“Dari pengaduan tersebut, 65 penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu diberikan sanksi diberhentikan atau dipecat,” kata Kepala DKPP RI, Heddy Lukito, Senin malam (20/4/2026).
Dia menjelaskan, KPU telah membuat PKPU yang sudah sangat detail. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara baik dan benar sehingga munculnya banyak pelanggaran.
“Pelanggaran ini terjadi mulai proses pendaftaran hingga perhitungan suara. Bahkan ada yang non tahapan,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran ini terkadang disebabkan penyelenggara Pemilu lemah dalam integritas dan tidak mampu melawan kekuasaan peserta Pemilu.
Mengingat, kontestan tentunya berusaha keras untuk mempengaruhi penyelenggara agar bisa tunduk dan patuh hingga melanggar kode etik.
“Bayangkan KPU dan Bawaslu daerah melawan calon bupati, wali kota, gubernur yang memiliki kekuasaan,” terangnya.
DKPP juga menyoroti banyaknya pengaduan non tahapan, yakni pelanggaran kode etik asusila dan penelantaran anak yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Pelanggaran kode etik asusila, khususnya, kerap kali disertai dengan penyalahgunaan fasilitas dan uang negara. Penyelenggara pemilu yang diadukan juga memanfaatkan jabatan dalam melakukan tindakan asusila.
“Tingkat (banyaknya) aduan asusila itu di bawah aduan tahapan. Tapi lumayan banyak,” ujarnya.
Heddy menyebut sanksi bagi pelanggar asusila yang terbukti disanksi terberat, yakni diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu.
“Biasanya penyelenggara akan diberhentikan dahulu sebelum nantinya baru diproses hukum,” terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data dari DKPP untuk Sumsel sendiri berada di posisi ketiga dengan pengaduan terbanyak.
“Tingginya angka pengaduan disebabkan kesadaran atau sikap kritis masyarakat yang meningkat, ketidakprofesionalan atau tidak etis penyelenggara pemilu, dan kemudahan akses pengaduan,” tutupnya. (LWM)

