RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi lintas provinsi di wilayah Martapura.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (32), warga asal Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap gelisah sehingga petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan.
Dari hasil penggeledahan di bagian dashboard mobil, petugas menemukan sebuah busa berlapis kain biru yang di dalamnya terdapat delapan butir pil ekstasi yang terbungkus plastik klip bening. Tersangka RP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram beserta media penyembunyian berupa busa berlapis kain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya.
Pengungkapan ini mengindikasikan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat antara Lampung dan Sumatera Selatan.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan efektivitas patroli dan pengawasan aktif kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba antarwilayah.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan menelusuri asal-usul barang dan jaringan di belakang tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa wilayah OKU Timur menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan lintas provinsi, dan kami pastikan akan kami putus,” tegas AKBP Adik Listiyono, Selasa (21/4/2026). (LWM)

