Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bandar Lintas Provinsi Diringkus di OKU Timur, Sembunyikan Ekstasi di Dashboard Mobil
Hukum

Bandar Lintas Provinsi Diringkus di OKU Timur, Sembunyikan Ekstasi di Dashboard Mobil

alwiBy alwi22/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi lintas provinsi di wilayah Martapura.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (32), warga asal Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Baca juga :   Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait OTT Dinas PUPR

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar.

Baca juga :   Ratusan Pati TNI Dimutasi

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap gelisah sehingga petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan.

Dari hasil penggeledahan di bagian dashboard mobil, petugas menemukan sebuah busa berlapis kain biru yang di dalamnya terdapat delapan butir pil ekstasi yang terbungkus plastik klip bening. Tersangka RP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca juga :   GJL Pati Gelar Aksi Simbolik Lepas 7 Kambing dan Ayam Usai OTT Sudewo

Barang bukti yang diamankan berupa delapan butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram beserta media penyembunyian berupa busa berlapis kain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya.

Pengungkapan ini mengindikasikan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat antara Lampung dan Sumatera Selatan.

Baca juga :   Tragis, Pemuda Asal Belitang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan efektivitas patroli dan pengawasan aktif kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba antarwilayah.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan menelusuri asal-usul barang dan jaringan di belakang tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa wilayah OKU Timur menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan lintas provinsi, dan kami pastikan akan kami putus,” tegas AKBP Adik Listiyono, Selasa (21/4/2026). (LWM)

Bandar Narkoba ekstasi OKU Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang, Satu Jemaah Alami Gangguan Ginjal
Next Article Pemuda 21 Tahun di Palembang Dibacok Sekelompok Orang Tak Dikenal
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?