RELUNG.ID – Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, ditangkap didalam rumah, Senin (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengamankan Lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah dan hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SiK melalui Kasi Humas Ipda M Aliuddin mengatakan penangkapan tersangka berawal mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Baung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan dan ke lokasi.
Di tempat kejadian, Sat Reserse Narkoba Polres Muratara menangkap tersangka yang ada di dalam rumah.
“Penggeledahan juga dilakukan secara menyeluruh dan ditemukan dompet merah berisi lima paket sabu. Tersangka juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,”ungkapnya.
Ia mengatakan hasil tes urine tersangka menunjukkan positif narkotika, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna.
Dimana tersangka akan dikenakan dengaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa Pidana mati, Penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun,” pungkasnya. (MLM)

