RELUNG.ID- Upaya mediasi antara Ressa Rizky Rosano (24) dan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penelantaran anak di Pengadilan Negeri Banyuwangi resmi berakhir buntu. Mediasi yang telah dilakukan sebanyak empat kali tanpa kehadiran Denada membuat pihak Ressa menutup peluang perdamaian dan memilih melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyatakan pihaknya sebelumnya telah membuka ruang seluas-luasnya untuk penyelesaian damai, termasuk dengan mengajukan perpanjangan waktu mediasi. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Ketika kemarin saya sudah membuka pintu mediasi dan peluang terjadinya perdamaian di tingkat mediasi serta mengoptimalkan upaya mediasi, sekarang sudah tertutup,” ujar Ronald, Kamis (26/1/2026).
Ronald menjelaskan, selama proses mediasi berlangsung, pihak Denada tidak pernah hadir. Bahkan tawaran mediasi secara daring melalui video call yang difasilitasi Pengadilan Negeri Banyuwangi pun tidak direspons.
“Sekarang pintu saya terbuka untuk bermain di ranah persidangan. Kalau sudah masuk persidangan, maka kita harus fight. Ada yang jatuh dan ada yang tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan melanjutkan perkara ke persidangan bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai konsekuensi dari tidak adanya itikad baik dalam proses mediasi.
“Tidak ada niat untuk menjatuhkan. Namun kondisi inilah yang memaksa kami melangkah ke proses hukum,” katanya.
Meski demikian, dalam persidangan tersebut kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa Ressa merupakan anak biologis Denada. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menyangkal status tersebut.
“Benar, Ressa adalah anak dari Denada. Namun tidak benar jika dikatakan klien kami tidak mengakui atau menelantarkan Ressa,” ujar Iqbal.
Ronald Armada diketahui merupakan menantu dari Ratih, tante Denada, yang selama ini merawat Ressa. Ratih bersama suaminya, Dino, turut menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Dengan gagalnya proses mediasi, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi.[YKP]

