Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kejari Palembang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Guest House UIN Raden Fatah
Regional

Kejari Palembang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Guest House UIN Raden Fatah

alwiBy alwi22/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan konsultan manajemen pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejari Palembang terus mengusut dugaan korupsi pekerjaan pengadaan konsultan manajemen pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Kali ini, Kejari Palembang menetapkan seorang tersangka berinisial AK selaku PPK.

Baca juga :   Lansia di Muara Enim Hilang Terseret Arus Sungai Enim, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 16 Mei 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, Selasa kemarin.

Dia menjelaskan, tersangka AK ini selaku PPK tidak melakukan pengendalian terhadap personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) pembangunan dan SPK pengadaan manajemen kontruksi pada pekerjaan tersebut.

Selain itu, dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari pokja pengadaan dari Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan MK, pihak konsultan perencanaan dan dari penyedia.

Baca juga :   Telantarkan Istri Hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati

“Empat orang ahli yang terdiri dari tiga orang Ahli Konstruksi dan satu orang Ahli Penghitungan. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumsel kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08 miliar,” tambah dia.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga :   Kejari Palembang Ungkap Peran Dua Tersangka Baru di Kasus OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki

“Selanjutnya, tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembanb selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 April hingga 10 Mei 2026,” ungkap dia.

Dalam perkara ini juga, sebelumnya Kejari Palembang telah menetapkan dua orang tersangka berinisial DP selaku Penyedia dan SC selaku Konsultan Manajemen Kontruksi. (LWM)

Guest House Kejari Palembang UIN Raden Fatah Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemuda 21 Tahun di Palembang Dibacok Sekelompok Orang Tak Dikenal
Next Article Kabut dan Katering Hambat Kloter Perdana Haji Palembang, Lansia Sempat Tertahan di Garbarata
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,975 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,846 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?