RELUNG.ID – Satreskrim Polres Muara Enim berhasil membongkar aksi sindikat pencurian kendaraan antar lintas provinsi dengan modus penipuan jual beli mobil.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan pelaku dari luar daerah.
Hal itu disampaikan Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kanit Pidum Ipda Guntur, menggelar konfrensi pers di Mapolres Muara Enim.
“Ini (Pencurian, red) merupakan sindikat antar provinsi dengan modus penipuan yang terencana.
Para pelaku menawarkan kendaraan melalui media sosial, melakukan transaksi, kemudian mengambil kembali kendaraan tersebut menggunakan kunci duplikat,”ujar Toni, Selasa 28 April 2026.
Toni menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban tertarik membeli satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang ditawarkan melalui Facebook.
“Setelah terjadi kesepakatan, korban mendatangi penjual di wilayah Lampung Selatan dan melakukan transaksi secara langsung,” jelasnya.
Toni mengungkapkan, tanpa disadari korban, para pelaku telah menyusun rencana sejak awal. Usai transaksi, korban diikuti hingga ke Muara Enim.
“Setelah korban sampai di rumah dan memarkirkan kendaraan, pelaku langsung beraksi. Mereka menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya telah digandakan untuk mengambil kembali mobil tersebut,” ungkapnya.
Toni menerangkan, korban sempat melakukan pengejaran saat mengetahui mobilnya dibawa kabur ke arah Palembang, namun kehilangan jejak di kawasan Kecamatan Ujan Mas.
“Tak lama kemudian, kendaraan ditemukan dalam kondisi rusak berat setelah terjun ke sungai di wilayah Desa Muara Gula Baru. Sementara pelaku melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Palembang,” terangnya.
Berkat koordinasi cepat Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, salah satu pelaku berinisial HAP (45) berhasil diamankan di depan Mako Polsek Rambang Niru.
Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian menambahkan bahwa, dari hasil pengembangan, diketahui sindikat ini berjumlah enam orang.
Para pelaku diketahui berasal dan berdomisili sementara di wilayah Lampung. “Satu orang telah ditangkap, sedangkan lima lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Y, C, A, D, dan M,” beber Andrian.
Andrian mengatakan, modus ini tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban setelah transaksi selesai, sehingga seolah-olah transaksi berjalan normal.
“Akibat aksi sindikat tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp125 juta, ditambah kerusakan berat pada kendaraan,” katanya.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok jual beli kendaraan, terutama yang dilakukan secara online.
Pastikan identitas penjual jelas dan legalitas kendaraan benar. Jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan. Jika ada indikasi kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” imbaunya.
Selain itu, Polres Muara Enim akan terus memburu sisa pelaku dan berkomitmen memberantas jaringan kejahatan lintas daerah demi menjaga keamanan masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim. (NVS)

