RELUNG.ID – JN, seorang oknum karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel dilaporkan ke Polda Sumsel, Selasa kemarin (16/6/2026).
JN dilaporkan terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli mobil.
Laporan tersebut dibuat oleh pengusaha Fitrayadi (40) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin (15/6/2026) malam dan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/292/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL.
Melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa mengatakan, kasus ini bermula pada 28 Desember 2025 ketika seorang saksi berinisial IB menawarkan mobil Toyota Yaris milik JN kepada kliennya.
Pada hari yang sama, saksi IB bersama JN bertemu dengan Fitrayadi di salah satu kafe di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan harga Rp106 juta.
“Klien kami saat itu membayar Rp90 juta terlebih dahulu karena BPKB kendaraan masih berada di pihak leasing. Terlapor berjanji akan menyerahkan BPKB dalam waktu satu hingga dua minggu,” ujar Novel usai membuat laporan polisi.
Dua hari kemudian, tepatnya 30 Desember 2025, Fitrayadi melunasi sisa pembayaran sebesar Rp16 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen BPKB kendaraan tak kunjung diserahkan.
Menurut Novel, kliennya kemudian mendatangi kantor leasing untuk memastikan status kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui sisa kewajiban kredit mobil bukan sebesar Rp30 juta seperti yang diinformasikan sebelumnya, melainkan mencapai Rp60 juta.
“Setelah kami cek ke leasing, ternyata ada selisih informasi yang cukup besar. Karena itu kami melayangkan somasi sebanyak tiga kali,” katanya.
Meski telah beberapa kali disomasi, lanjut Novel, JN hanya memberikan janji akan menyerahkan BPKB tanpa realisasi yang jelas.
“Responsnya selalu menjanjikan akan menyelesaikan, tetapi sampai sekarang BPKB belum juga diberikan. Klien kami merasa dirugikan sehingga menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan saat ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
“Benar, laporan diterima pada 15 Juni 2026 pukul 19.53 WIB. Terlapor atas nama Juan Algifari. Perkara dilaporkan terkait dugaan penipuan atau penggelapan dan telah dilimpahkan ke Ditkrimum,” ujar Nandang.
Dikonfirmasi terpisah, JN tidak memberikan tanggapan secara langsung terkait substansi laporan tersebut. Ia menyatakan seluruh penanganan perkara telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Adapun terkait perkara saya dan Fitrayadi, sudah sepenuhnya kami serahkan kepada pengacara, termasuk dalam memberikan tanggapan maupun keterangan,” kata JN.
Sementara itu, Kepala OJK Sumatera Selatan dan Babel, Arifin Susanto, menegaskan OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan resminya, Arifin menyebut perkara yang dilaporkan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun kebijakan kelembagaan OJK.
Namun demikian, penggunaan nama, jabatan, atau atribut OJK untuk kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan persepsi keterkaitan dengan institusi menjadi perhatian serius.
“OJK menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas serta tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik pegawai,” tegas Arifin.
Ia mengungkapkan OJK telah mengambil langkah internal dengan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan. Selain itu, penelaahan dan tindak lanjut internal juga terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran, transaksi, atau hubungan keuangan yang mengatasnamakan institusi maupun pegawai tertentu tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen tata kelola yang baik, OJK juga mengingatkan masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) yang disediakan lembaga tersebut. (DNP)

