RELUNG.ID – Dengan masih mengenakan seragam sekolah menengah pertama (SMP), remaja pria berinisial RD diserahkan digelandang ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (28/4/2026) siang.
RD diserahkan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban AS (14) hingga berujung pembatalan resepsi pernikahan sepihak yang telah direncanakan.
Ibu kandung korban DS (48) menyebutkan pihak keluarga merasa kesal dan malu atas perbuatan RD bersama keluarganya.
Dimana, saat penghulu sudah berada di rumahnya untuk memimpin ijab qabul, terlapor dengan keluarga tidak datang.
“Kami kesal, seperti dipermainkan saja. Mereka ingkar janji, pas penghulu sudah di rumah kami, mereka malah tidak datang. Makanya kami terpaksa membawa dia (RD) ke sini (Polrestabes Palembang),” jelasnya.
Dalam laporan polisi yang telah dibuatnya, DS menceritakan persetubuhan itu terjadi di rumah milik terlapor yang beralamat di kawasan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Minggu (19/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku RD ini merupakan pacar korban, lalu saat itu korban diajak main ke rumah pelaku karena kosong.
“Dari keterangan anak saya mereka itu pacaran pak. Saat itu anak saya diajak main ke rumah pelaku dalam keadaan rumah kosong, ” ucapnya.
Sesampai di rumah pelaku, lanjutnya, korban diajak masuk didalam kamar dan diajak untuk melakukan hubungan suami istri.
“Anak saya sempat menolak pak. Tetapi diancam jika tidak mau berhubungan badan, pelaku akan menyebarkan video mereka dan memutuskan korban ,” katanya.
Karena takut korban pun akhirnya menuruti kehendak pelaku. Bahkan, pelaku melakukan hubungan ini sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku pun menyuruh korban untuk pulang karena orang tua pelaku akan pulang ke rumah.
“Kami meminta pertanggungjawaban pak. Namun kami juga sudah dimalukan. Oleh itulah kami bawa pelaku kesini,” ucapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya pelaku persetubuhan seorang pelajar yakni RD diserahkan ibu korban ke Polrestabes Palembang.
“Sudah kita terima dan hingga kini sudah diarahkan ke Sat Reskrim Polestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak untuk ditindaklanjuti dan proses lebih lanjut ,” tutupnya. (DNP)

