RELUNG.ID – Malang dirasakan Syarifah Aulia Sabilah, wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini harus dianiaya dua orang tetangganya gegara belum bisa membayar utang senilai Rp400 ribu.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Syarifah melaporkan kedua tetangganya tersebut berinisial F dan A ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (8/10/2027) pagi.
Syarifah menuturkan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di rumah salah satu terlapor di Jalan Tembok Baru, Lorong Sinar Harapan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berawal ketika kedua terlapor F dan A yang merupakan tetangganya mendatangi rumah korban Syarifah untuk menagih utang yang belum dibayarkan korban sebesar Rp400 ribu.
“Kedua terlapor datang ke rumah menagih sisa utang yang belum saya bayar. Namun uangnya belum diberikan oleh suami, makanya belum bisa bayar. Lalu terjadi cekcok mulut diantara kami,” katanya.
Setelah ribut di rumah korban,kedua terlapor pulang. Lalu, saat suami korban pulang, Syarifah pergi ke rumah salah satu terlapor untuk membayar sisa utang tersebut.
Saat di rumah terlapor ketika akan membayar sisa utang kembali terjadi ribut, korban diajak masuk ke dalam rumah. Mulut korban di bekap dan korban di pukul menggunakan gagang sapu.
“Mulut di bekap dan saya di pukul menggunakan gagang sapu sehingga paha saya mengalami lebam,”katanya.
Sementara itu, Pamapta Polretabes Palembang Ipda Eko Denny membenarkan adanya laporan penganiyaan yang dialami seorang IRT di Jalan Tembok Baru.
“Usai menerima laporan kami mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. Laporan korban sudah kami serahkan ke Satreskrim Polretabes Palembang dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (LWM)

