RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria inisial SG (22), warga kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang kedapatan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengamatan terhadap pelaku yang menunjukan gerak gerik mencurigakan di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik bening berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo aplikasi WhatsApp yang disimpan di saku jaket hoodie hitam yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi pada .
Menurutnya, dari hasil penimbangan, barang bukti pil ekstasi tersebut memiliki berat 2,68 gram.
“Selain narkotika, anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, turut diamankan pula barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi (Nopol) BG 3854 CU yang dipakai pelaku saat berada di lokasi.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok pil ekstasi yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Kota Lubuk Linggau,” pungkasnya. (NSR)

