RELUNG.ID- Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menegaskan polemik laporan hukum terkait unggahan video soal Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla tidak berkaitan dengan partainya.
Grace mengatakan unggahan video tersebut dilakukan atas nama pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai pengurus PSI.
“Ketika minggu lalu ada pernyataan dari Ketua Harian Ahmad Ali, jadi saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan beliau itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai,” kata Grace dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan dirinya sengaja meminta PSI tidak memberikan bantuan hukum secara kelembagaan karena persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya.
“Saya yang menginstruksikan kepada Ketua Harian, karena saya memang meng-upload materi saya di media sosial saya selaku pribadi sebagai warga masyarakat dan saya yakin, saya optimistis bahwa di sana tidak ada pelanggaran hukum. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan PSI,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace terkait laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri.
Menurut Ahmad Ali, tindakan dan pernyataan Grace dalam polemik tersebut berada di luar tugas kepartaian sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ahmad Ali di Kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).
Grace sebelumnya dilaporkan bersama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Pelaporan dilakukan oleh Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri dari 40 organisasi masyarakat Islam.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan laporan itu berkaitan dengan narasi yang disertakan dalam unggahan mengenai potongan video ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, unggahan tersebut dinilai memicu polemik di masyarakat terkait ceramah JK yang membahas konflik di Poso dan Ambon.[YKP]

