RELUNG.ID – Polrestabes Palembang kini terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku rudapaksa bocah perempuan 12 di Gandus Palembang.
Pemeriksaan ini guna mendalami motif yang melatari perbuatannya tersebut.
“Ya, untuk terduga pelaku kita kenakan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, saat ini pelaku memang telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, pihaknya masih berupaya melakukan pendalaman untuk motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.
Dari keterangan pelaku kejadian bermula ketika dia bertemu dan mengajak korban ke suatu tempat. Disanalah pelaku DA melakukan perbuatan tersebut.
“Keterangan terduga pelaku, menerangkan sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh korban maupun orangtua. Dimana terduga pelaku itu lewat, bertemu dengan korban. Kemudian mengajak korban, dibawa di suatu. Pelaku melakukan hal yang tidak baik terhadap korban,” jelas dia.
Seperti diketahui, tim gabungan Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumsel bersama Unit PPA Polrestabes Palembang mengungkap kasus rudapaksa terhadap bocah 12 tahun berinisial PS.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap pelaku Dwi Arianto (22) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang.
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku melakukan upaya perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur. (DNP)

