Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta
Politik

MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta

RiyadiBy Riyadi13/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   Golkar Seleksi Lima Kader Potensial sebagai Calon Gubernur Sumsel

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Zulkifli. Pemohon menilai terdapat disharmoni antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Menurut pemohon, Jakarta secara normatif sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara setelah lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara pemindahan ke Ibu Kota Nusantara juga belum resmi berlaku karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Namun, Mahkamah menilai pemindahan ibu kota negara ke IKN baru akan berlaku secara sah setelah Presiden menerbitkan Keppres mengenai pemindahan tersebut.

Baca juga :   BGN Berlakukan Moratorium Dapur MBG Baru, Tiap Kecamatan Maksimal Enam Unit

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keberlakuan perpindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan Presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.

MK juga menegaskan bahwa selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Baca juga :   Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 Triliun untuk Selesaikan Pembangunan IKN Hingga 2029

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” lanjut Adies.

Dalam permohonannya, pemohon juga menilai ketiadaan norma peralihan dan kepastian hukum dalam UU IKN berpotensi menimbulkan ketidakjelasan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara selama masa transisi ibu kota.

Meski demikian, MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.[YKP]

Ibu Kota Negara IKN MK Tetap Jakarta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrajurit BAIS TNI Akui Kesal dengan Aktivis KontraS Sebelum Penyiraman Air Keras
Next Article Kloter 15 Embarkasi Palembang Diberangkatkan, Jemaah Diingatkan Simpan Tenaga Hadapi Armuzna
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?