RELUNG.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta pemerintah segera memberikan kepastian status bagi guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum masa transisi berakhir pada akhir 2026.
Menurut Esti, guru honorer yang selama ini telah mengabdi dan masih dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional seharusnya segera dimasukkan dalam skema ASN, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah lama mengabdi di dunia pendidikan, ya segera saja dimasukkan menjadi ASN. ASN itu bisa PNS maupun PPPK,” ujar Esti dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana penerapan skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum memiliki kejelasan aturan maupun status kepegawaian.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan, khususnya terkait kepastian kerja dan kesejahteraan guru.
“PPPK Paruh Waktu itu juga belum jelas statusnya. Ini perlu dibahas bersama agar tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.
Esti mengingatkan bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan kebutuhan guru di daerah dapat terpenuhi.
Ia menilai penataan guru honorer menjadi ASN merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian karier bagi para tenaga pendidik.
Komisi X DPR RI, lanjut Esti, akan terus mengawal proses transisi tersebut agar para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak dirugikan.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Maret 2026. Aturan tersebut mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan itu memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi berlangsung.
Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan guru terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta melarang pengangkatan tenaga honorer baru sambil menunggu proses penataan ASN selesai dilakukan pemerintah. (vid)

