Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perusahaan Pelanggar Lingkungan Disebut Menghadap Gubernur: Dewan Curiga, Aktivis Desak Aparat Turun Tangan
Regional

Perusahaan Pelanggar Lingkungan Disebut Menghadap Gubernur: Dewan Curiga, Aktivis Desak Aparat Turun Tangan

alwiBy alwi21/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Petugas saat memasang garis PPLH di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penindakan. (@DLHPSumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan yang menerima predikat PROPER Merah lingkungan hidup disebut menghadap Gubernur Sumsel dengan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP).

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, diantara perusahaan tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), daerah yang belakangan ramai disorot terkait dugaan pencemaran lingkungan, lemahnya pengelolaan limbah, hingga persoalan administrasi operasional tambang.

Baca juga :   Jadwal Buka Puasa 15 April 2023 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menilai perusahaan-perusahaan yang menerima predikat PROPER Merah seharusnya lebih dahulu didorong untuk menyelesaikan persoalan lingkungan dan menjalani sanksi sesuai ketentuan, bukan justru difasilitasi bertemu kepala daerah sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Mereka seharusnya diberi sanksi, dikenakan kewajiban pemulihan dan denda administratif atas kerusakan lingkungan. Bukan malah difasilitasi bertemu kepala daerah yang akhirnya memunculkan kecurigaan publik,” tegas Feri saat dikonfirmasi.

Menurut Feri, pola penanganan persoalan lingkungan di Sumsel selama ini dinilai masih lemah. Ia menilai banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan berjalan lamban, bahkan tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

Baca juga :   Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Karhutla, Sumsel Siapkan 977 Hektare Cetak Sawah

Hal itu, kata dia, terlihat dari banyaknya perusahaan di Sumsel yang berulang kali menerima predikat PROPER Merah dalam beberapa tahun terakhir.

Namun di sisi lain, Feri justru menerima informasi adanya upaya fasilitasi terhadap sejumlah perusahaan bermasalah lingkungan tersebut untuk bertemu pihak pemerintah daerah.

“Kalau benar ada upaya mempertemukan perusahaan-perusahaan bermasalah ini dengan penguasa, tentu publik berhak bertanya ada kepentingan apa di baliknya,” ujarnya.

Baca juga :   Antrean Panjang BBM di Palembang Jadi Sorotan, Gubernur Sumsel Desak Pertamina Cari Solusi

Karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, ikut turun melakukan pengawasan terhadap penanganan persoalan lingkungan di Sumsel.

“Sudah waktunya APH masuk lebih jauh kalau memang ada persoalan lingkungan yang terus berulang tanpa penyelesaian tegas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan Musi Banyuasin, Sujarnik mengatakan pemerintah harus bertindak tegas meskipun diduga ada upaya dari pihak perusahaan yang melakukan lobi terhadap pemerintah.

Baca juga :   HUT Bhayangkara Ke-79, Dokkes Polrestabes Palembang Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kambang Iwak

“Kami menilai masalah krusial ini ada di pemerintah daerah maupun pusat. Maka dari itu kami minta pemerintah tegas dengan sanksi tersebut. Kalau perusahaan itu biasanya memang mereka mencari celah agar dapat melobi pemerintah tapi kuncinya sekarang ada di pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut dia berharap, pemerintah tidak memberi ruang terhadap perusahaan perusak lingkungan. Karena menurutnya, masyarakat yang akan menanggung akibat dari kerusakannya.

“Sudah bertahun-tahun kerusakan lingkungan, pencemaran akibat ulah perusahaan. Kalau mereka diberikan ruang untuk beroperasi, pasti masyarakat yang akan menjadi korbannya,” tegasnya.

Baca juga :   Tekanan Fiskal Bayangi Pemprov Sumsel, Transfer Pusat Anjlok Rp1,9 Triliun, DBH Belum Cair Tembus Ratusan Miliar

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai penyelesaian persoalan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pendekatan administratif maupun komunikasi informal semata.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran lingkungan ditangani secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pemulihan lingkungan hidup.

“Tentunya pemerintah harus tegas dalam menangani masalah lingkungan ini. Karena ini menyangkut keberlangsungan generasi mendatang. Namun dalam penanganan masalah sanksi ini juga jangan di politisasi untuk kepentingan pihak tertentu dan tentunya harus terbuka dan transparansi,” jelasnya.

Baca juga :   Herman Deru Pilih Hati-Hati Sikapi Polemik Dana Rp2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel

Lebih lanjut Ade mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah seharusnya tidak tunduk pada tekanan ataupun lobi perusahaan yang telah terbukti melakukan perusakan lingkungan.

“Negara ini negara hukum, maka jadikanlan hukum sebagai panglima. Jangan sampai sanksi lingkungan kalah dengan lobi-lobi perusahaan yang justru mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Pemprov Sumsel Bantah Ada Pertemuan Bahas Sanksi

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, yang membidangi persoalan lingkungan hidup dan pertambangan mengatakan, DPRD Sumsel siap menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Kita akan klarifikasi dan menjadwalkan pemanggilan (Perusahaan dan Dinas LHP). Namun, penjadwalan ini tentunya harus melalui pimpinan (Ketua Komisi,red),” tegas Ridho.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Wacanakan Realokasi Anggaran untuk Atasi Karhutla, Opsi Sekolah Hybrid Disiapkan

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi, menurutnya, sejumlah perusahaan yang menerima predikat PROPER Merah tahun ini disebut merupakan perusahaan yang sebelumnya juga pernah memperoleh penilaian serupa.

“Artinya ada persoalan yang terus berulang dan perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Baca juga :   Diduga Serangan Jantung, Pria di Palembang Ditemukan Meninggal Saat Lari Pagi

Pemanggilan tersebut, lanjut Ridho, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar aktivitas pertambangan maupun perkebunan di Sumsel tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Asisten 1 Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi membantah informasi adanya pertemuan antara Pemprov Sumsel dengan perusahaan Proper Merah maupun pelanggar lingkungan yang membahas terkait sanksi.

“Tidak ada itu (pertemuan,red),” terangnya.

Baca juga :   Jalur Bandara–Tanjung Api-Api Lumpuh, Herman Deru Minta Maaf dan Gaspol Pelebaran Jalan

Hanya saja, lanjut Apriyadi, beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa, 19 Mei 2026 memang digelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Batubara Pengguna Jalur Lalan (AP6L). Termasuk salah satunya PT Putra Muba Coal.

Namun, Apriyadi menyebut jika topik pembahasan terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Lalan.

“Bukan terkait pelanggaran lingkungan yang seperti di informasikan. Itu tidak benar,” tandasnya.

Baca juga :   Masjid Al-Ahya Palembang Jadi Pelopor Transisi Energi Bersih di Sumsel

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel maupun perusahaan-perusahaan yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut. (tim)

DLHP Sumsel Gubernur Sumsel Pelanggar Lingkungan Perusahaan tambang Proper Merah PT Putra Muba Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleToyota Tawarkan Mobil Hybrid di Tengah Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Next Article Berteduh di Kebun Sawit, 7 Perempuan di Muara Enim Disambar Petir, Satu Orang Tewas
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,792 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?