RELUNG.ID – Sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan yang menerima predikat PROPER Merah lingkungan hidup disebut menghadap Gubernur Sumsel dengan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP).
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, diantara perusahaan tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), daerah yang belakangan ramai disorot terkait dugaan pencemaran lingkungan, lemahnya pengelolaan limbah, hingga persoalan administrasi operasional tambang.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menilai perusahaan-perusahaan yang menerima predikat PROPER Merah seharusnya lebih dahulu didorong untuk menyelesaikan persoalan lingkungan dan menjalani sanksi sesuai ketentuan, bukan justru difasilitasi bertemu kepala daerah sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Mereka seharusnya diberi sanksi, dikenakan kewajiban pemulihan dan denda administratif atas kerusakan lingkungan. Bukan malah difasilitasi bertemu kepala daerah yang akhirnya memunculkan kecurigaan publik,” tegas Feri saat dikonfirmasi.
Menurut Feri, pola penanganan persoalan lingkungan di Sumsel selama ini dinilai masih lemah. Ia menilai banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan berjalan lamban, bahkan tidak ditindaklanjuti secara maksimal.
Hal itu, kata dia, terlihat dari banyaknya perusahaan di Sumsel yang berulang kali menerima predikat PROPER Merah dalam beberapa tahun terakhir.
Namun di sisi lain, Feri justru menerima informasi adanya upaya fasilitasi terhadap sejumlah perusahaan bermasalah lingkungan tersebut untuk bertemu pihak pemerintah daerah.
“Kalau benar ada upaya mempertemukan perusahaan-perusahaan bermasalah ini dengan penguasa, tentu publik berhak bertanya ada kepentingan apa di baliknya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, ikut turun melakukan pengawasan terhadap penanganan persoalan lingkungan di Sumsel.
“Sudah waktunya APH masuk lebih jauh kalau memang ada persoalan lingkungan yang terus berulang tanpa penyelesaian tegas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan Musi Banyuasin, Sujarnik mengatakan pemerintah harus bertindak tegas meskipun diduga ada upaya dari pihak perusahaan yang melakukan lobi terhadap pemerintah.
“Kami menilai masalah krusial ini ada di pemerintah daerah maupun pusat. Maka dari itu kami minta pemerintah tegas dengan sanksi tersebut. Kalau perusahaan itu biasanya memang mereka mencari celah agar dapat melobi pemerintah tapi kuncinya sekarang ada di pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut dia berharap, pemerintah tidak memberi ruang terhadap perusahaan perusak lingkungan. Karena menurutnya, masyarakat yang akan menanggung akibat dari kerusakannya.
“Sudah bertahun-tahun kerusakan lingkungan, pencemaran akibat ulah perusahaan. Kalau mereka diberikan ruang untuk beroperasi, pasti masyarakat yang akan menjadi korbannya,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai penyelesaian persoalan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pendekatan administratif maupun komunikasi informal semata.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran lingkungan ditangani secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pemulihan lingkungan hidup.
“Tentunya pemerintah harus tegas dalam menangani masalah lingkungan ini. Karena ini menyangkut keberlangsungan generasi mendatang. Namun dalam penanganan masalah sanksi ini juga jangan di politisasi untuk kepentingan pihak tertentu dan tentunya harus terbuka dan transparansi,” jelasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah seharusnya tidak tunduk pada tekanan ataupun lobi perusahaan yang telah terbukti melakukan perusakan lingkungan.
“Negara ini negara hukum, maka jadikanlan hukum sebagai panglima. Jangan sampai sanksi lingkungan kalah dengan lobi-lobi perusahaan yang justru mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Sumsel Bantah Ada Pertemuan Bahas Sanksi
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, yang membidangi persoalan lingkungan hidup dan pertambangan mengatakan, DPRD Sumsel siap menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Kita akan klarifikasi dan menjadwalkan pemanggilan (Perusahaan dan Dinas LHP). Namun, penjadwalan ini tentunya harus melalui pimpinan (Ketua Komisi,red),” tegas Ridho.
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi, menurutnya, sejumlah perusahaan yang menerima predikat PROPER Merah tahun ini disebut merupakan perusahaan yang sebelumnya juga pernah memperoleh penilaian serupa.
“Artinya ada persoalan yang terus berulang dan perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut, lanjut Ridho, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar aktivitas pertambangan maupun perkebunan di Sumsel tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Asisten 1 Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi membantah informasi adanya pertemuan antara Pemprov Sumsel dengan perusahaan Proper Merah maupun pelanggar lingkungan yang membahas terkait sanksi.
“Tidak ada itu (pertemuan,red),” terangnya.
Hanya saja, lanjut Apriyadi, beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa, 19 Mei 2026 memang digelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Batubara Pengguna Jalur Lalan (AP6L). Termasuk salah satunya PT Putra Muba Coal.
Namun, Apriyadi menyebut jika topik pembahasan terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Lalan.
“Bukan terkait pelanggaran lingkungan yang seperti di informasikan. Itu tidak benar,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel maupun perusahaan-perusahaan yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut. (tim)

