RELUNG.ID- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Hakim anggota, Sunoto, mengatakan kelalaian terdakwa dalam memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang memberatkan putusan.
“Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” ujar Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menyebut Michael memiliki kewenangan penuh serta kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung yang telah disewa selama lebih dari dua tahun. Namun, hal itu tidak dilakukan secara optimal.
“Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan financial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,” kata hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Michael dinilai menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah memberikan santunan dan beasiswa kepada anak-anak korban.
“Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar hakim.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Michael termasuk kealpaan berat karena mengabaikan enam aspek keselamatan kerja selama operasional kantor berlangsung. Ia juga dinilai mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di gedung tersebut.
Majelis hakim menyatakan Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Michael dengan hukuman 2 tahun penjara karena kelalaiannya dianggap menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia.[YKP]

