RELUNG.ID- Polisi menetapkan penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Tersangka diketahui bernama Reza Selang. Polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam penyelenggaraan pendakian yang dilakukan saat aktivitas gunung sedang berbahaya.
Kapolres Polres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” kata Erlichson, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, Reza Selang merupakan pihak yang membuka dan mengelola layanan open trip pendakian Gunung Dukono.
“Satu tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono mengalami erupsi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. Padahal, aktivitas pendakian di gunung tersebut telah ditutup sejak 17 April 2026 akibat meningkatnya aktivitas vulkanik.
Sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak dalam insiden tersebut. Tim SAR berhasil mengevakuasi 17 orang dalam keadaan selamat.
Namun, tiga pendaki lainnya ditemukan meninggal dunia di area gunung.
Korban pertama merupakan seorang pendaki asal Jayapura yang ditemukan sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026).
Sementara dua korban lainnya ditemukan pada Minggu (10/5/2026). Keduanya merupakan warga negara Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Polisi menduga pendakian tetap dilakukan meski telah ada larangan resmi terkait aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang meningkat.[YKP]

