Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kebakaran Kantor Tewaskan 22 Orang, Dirut Terra Drone Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Regional

Kebakaran Kantor Tewaskan 22 Orang, Dirut Terra Drone Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

RiyadiBy Riyadi22/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

Hakim anggota, Sunoto, mengatakan kelalaian terdakwa dalam memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang memberatkan putusan.

Baca juga :   Korsleting Listrik, 9 Rumah Warga Desa Lingge Empat Lawang Ludes Terbakar

“Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” ujar Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim menyebut Michael memiliki kewenangan penuh serta kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung yang telah disewa selama lebih dari dua tahun. Namun, hal itu tidak dilakukan secara optimal.

“Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan financial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,” kata hakim.

Baca juga :   Ditinggal Pergi Yasinan, Rumah Kades di Musi Rawas Ludes Terbakar

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Michael dinilai menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah memberikan santunan dan beasiswa kepada anak-anak korban.

“Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar hakim.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain.

Baca juga :   Dua Rumah Dipemukiman Padat Penduduk di Palembang Ludes Terbakar

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Michael termasuk kealpaan berat karena mengabaikan enam aspek keselamatan kerja selama operasional kantor berlangsung. Ia juga dinilai mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di gedung tersebut.

Majelis hakim menyatakan Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca juga :   Rawan Kecelakaan, Jalur Musi Rawas–PALI di Desa Tambangan Makan 3 Korban dalam Dua Minggu

Sebelumnya, jaksa menuntut Michael dengan hukuman 2 tahun penjara karena kelalaiannya dianggap menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia.[YKP]

22 Karyawan Tewas Dirut Terra Drone Divonis Ringan Kebakaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleReplika Kursi Firaun Rampasan Korupsi ASABRI Terjual Hampir Dua Kali Lipat
Next Article Tiga Pendaki Tewas saat Erupsi Dukono, Penyedia Open Trip Ditetapkan Tersangka
Riyadi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20265 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?