RELUNG.ID- Sopir taksi online yang viral di media sosial karena mengamuk dan merusak mobil pengendara lain di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial JF (57) diamankan oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (31/5/2026).
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” ujar Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Menurut Resa, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian setelah beredar video viral yang memperlihatkan aksi agresif seorang pengemudi terhadap kendaraan lain di jalan tol.
Hasil penelusuran polisi menemukan bahwa korban bernama Peter Atindra Akbar telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5/2026).
“Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob melakukan penyelidikan dan analisis teknologi informasi (IT) untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dari hasil profiling, polisi berhasil mengetahui identitas dan lokasi pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Peristiwa perusakan itu sendiri terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai mobil minibus Suzuki di Tol JORR usai masuk dari Gerbang Tol Pondok Pinang.
Pada waktu yang bersamaan, pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra mencoba menyalip kendaraan korban dari lajur kiri. Namun karena kondisi jalan yang sempit, kendaraan pelaku sempat menyerempet bagian kiri mobil korban.
Tak lama kemudian, pelaku kembali mencoba menyalip dari sisi kanan dan diduga dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban. Setelah berhasil memotong laju kendaraan korban, pelaku menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.
Pelaku kemudian turun dari kendaraan dan memukul kaca spion kanan mobil korban menggunakan tangan kosong. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil kunci roda dari mobilnya dan menghantam spion serta bodi kanan kendaraan korban hingga beberapa kali sampai spion patah.
“Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah,” jelas Resa.
Korban sempat merekam wajah pelaku dan nomor polisi kendaraan yang digunakan sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit telepon seluler, serta rekaman video yang menunjukkan aksi perusakan tersebut.
Saat ini JF telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

