RELUNG.ID– Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo memilih memberikan respons santai.
“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Roy Suryo menyoroti pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian terkait status berkas perkara tersebut. Menurutnya, polisi tidak secara tegas menyebutkan bahwa perkara tersebut telah berstatus P21.
“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ujarnya.
Roy menilai masih terdapat keraguan dalam penyampaian informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Artinya ada keragu-raguan di situ,” tambahnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan. Kasus ini pun kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dengan status P21 tersebut, Roy Suryo dan tersangka lainnya diperkirakan akan segera menjalani proses pelimpahan tahap dua sebelum perkara disidangkan di pengadilan.[YKP]

