RELUNG.ID – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026), setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menegaskan keputusan rawat inap bukan atas permintaan Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim dokter RS Polri.
“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo menjalani treatment rawat inap atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri,” kata Refly kepada wartawan di RS Polri.
Menurut Refly, secara umum kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik. Namun, tim medis menemukan adanya penyakit bawaan yang menjadi pertimbangan sehingga keduanya disarankan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Sebenarnya kondisi mereka baik-baik saja. Tetapi ada sakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, sehingga dokter merekomendasikan rawat inap,” ujarnya.
Refly mengungkapkan, Roy Suryo sempat menolak untuk dirawat. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga serta tim kuasa hukum, ia akhirnya bersedia mengikuti anjuran dokter.
“Awalnya Mas Roy tidak mau dirawat inap. Tetapi setelah berkonsultasi dengan istrinya dan lawyer, akhirnya bersedia mengikuti rekomendasi dokter,” tutur Refly.
Sebelum dipindahkan ke Gedung Anton Soedjarwo yang biasa digunakan untuk pasien rawat inap, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri selama kurang lebih dua jam.
Usai pemeriksaan, kondisi Dokter Tifa tampak berbeda dibanding saat tiba di rumah sakit. Ia terlihat lebih lemas dan harus menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang IGD menuju kendaraan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dalam proses tersebut, Dokter Tifa juga tampak dibantu petugas saat naik ke kendaraan.
Sementara itu, Roy Suryo terlihat masih dapat berjalan menuju mobil tahanan. Di tengah kerumunan awak media, ia sempat meminta para wartawan untuk tidak menghalangi jalan yang dilalui Dokter Tifa.
Refly Harun turut mendampingi keduanya dan terlihat menaiki kendaraan yang sama. Mobil Dit Tahti Polda Metro Jaya kemudian bergerak menuju Gedung Anton Soedjarwo di kompleks RS Polri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menjalani perawatan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. (vid)

