RELUNG.ID– Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terbaru ini merupakan praperadilan jilid IV yang berfokus pada upaya hukum atas pencekalan terhadap dirinya.
Roy Suryo mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026).
“Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Roy, praperadilan jilid IV diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, khususnya terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menyebut pihak yang menjadi termohon dalam gugatan masih sama seperti praperadilan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Saat ini, proses praperadilan jilid III masih berlangsung di PN Jakarta Selatan dan telah memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo tersebut.[YKP]

