Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Roy Suryo Respons Status P21 Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyumin Dulu
Hukum

Roy Suryo Respons Status P21 Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyumin Dulu

RiyadiBy Riyadi03/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo memilih memberikan respons santai.

“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Roy Suryo menyoroti pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian terkait status berkas perkara tersebut. Menurutnya, polisi tidak secara tegas menyebutkan bahwa perkara tersebut telah berstatus P21.

Baca juga :   Dua Eks Direktur LPEI Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Kredit PT Petro Energy

“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ujarnya.

Roy menilai masih terdapat keraguan dalam penyampaian informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Artinya ada keragu-raguan di situ,” tambahnya sambil tertawa.

Baca juga :   Heboh, Aksi Percobaan Bunuh Diri Kembali Terjadi di Atas Jembata Ampera

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Baca juga :   Gerindra Sumsel Pecat Anggota DPRD Musi Rawas yang Terjerat Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan. Kasus ini pun kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca juga :   Diduga Lecehkan Istri Warga, Oknum Polisi Cisauk Dipatsus di Polres Tangsel

Dengan status P21 tersebut, Roy Suryo dan tersangka lainnya diperkirakan akan segera menjalani proses pelimpahan tahap dua sebelum perkara disidangkan di pengadilan.[YKP]

Ijazah Jokowi P21 Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSembunyi di Banyuasin, DPO Curanmor di Palembang Diringkus
Next Article Inara Rusli Buka Suara Soal Kabar Punya Hubungan Spesial dengan Pengusaha
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?