Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Alokasikan Anggaran Rp89 Miliar, Pemkot Palembang Bakal Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni
Regional

Alokasikan Anggaran Rp89 Miliar, Pemkot Palembang Bakal Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni

alwiBy alwi03/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan anggaran sebesar Rp89 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur dan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.

Dana tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai.

Baca juga :   Diprakirakan Hujan Deras, Lima Daerah Diminta Waspada Banjir dan Longsor

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan surat pemberitahuan resmi dari Sekretaris Daerah selesai diterbitkan.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu aparatur dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi peningkatan pengeluaran keluarga.

“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur sekaligus upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya,” ujar Ratu Dewa, Rabu (3/6/2026).

Baca juga :   10 Perusahaan Miliki Lahan Pertambangan Terluas di Indonesia, Ini Daftarnya

Sebanyak sekitar 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Penerima gaji ke-13 meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2026 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca juga :   Pemkot Palembang Matangkan Program Sekolah Barak Militer untuk Siswa Bermasalah

Setiap penerima akan memperoleh gaji ke-13 dengan besaran setara satu bulan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan status serta komponen penghasilan masing-masing.

Sementara itu, terkait kemungkinan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13, Pemkot Palembang masih melakukan kajian berdasarkan kondisi keuangan daerah.

Meski regulasi membuka peluang pemberian TPP ke-13 hingga maksimal satu bulan TPP, realisasinya akan bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Baca juga :   Pensiunan PNS di OKU Meninggal di Bawah Pohon Nangka, Diduga Akibat Penyakit Komplikasi

Ratu Dewa menjelaskan bahwa keputusan terkait TPP ke-13 akan mempertimbangkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi anggaran daerah secara keseluruhan.

“Kami akan melihat terlebih dahulu capaian PAD dan kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran TPP ke-13,” tutupnya. (DSK)

APBD Gaji ke-13 Pemkot Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan TKA
Next Article Usai Dicopot, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Kejagung
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?