RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan anggaran sebesar Rp89 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur dan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.
Dana tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan surat pemberitahuan resmi dari Sekretaris Daerah selesai diterbitkan.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu aparatur dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi peningkatan pengeluaran keluarga.
“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur sekaligus upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya,” ujar Ratu Dewa, Rabu (3/6/2026).
Sebanyak sekitar 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Penerima gaji ke-13 meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2026 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Setiap penerima akan memperoleh gaji ke-13 dengan besaran setara satu bulan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan status serta komponen penghasilan masing-masing.
Sementara itu, terkait kemungkinan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13, Pemkot Palembang masih melakukan kajian berdasarkan kondisi keuangan daerah.
Meski regulasi membuka peluang pemberian TPP ke-13 hingga maksimal satu bulan TPP, realisasinya akan bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa keputusan terkait TPP ke-13 akan mempertimbangkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi anggaran daerah secara keseluruhan.
“Kami akan melihat terlebih dahulu capaian PAD dan kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran TPP ke-13,” tutupnya. (DSK)

