RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Seorang pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dikabarkan turut diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK telah melakukan serangkaian tindakan penindakan sejak Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu pihak yang disebut turut dibawa oleh penyidik merupakan pejabat dari instansi keimigrasian di wilayah Jakarta Barat.
Sumber yang mengetahui proses penindakan tersebut menyebut dugaan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen warga negara asing, khususnya yang berhubungan dengan tenaga kerja asing (TKA).
“Perkara yang menjadi dasar kegiatan senyap ini diduga kuat berkaitan dengan urusan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, hingga Rabu (3/6/2026) pagi, pimpinan KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Informasi yang diperoleh menyebutkan jajaran internal KPK dijadwalkan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
“Sesudah OTT dilakukan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti jumlah pihak yang diamankan maupun nilai dugaan transaksi yang menjadi objek penyelidikan.
Publik masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait hasil operasi tangkap tangan tersebut, termasuk apakah benar kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tenaga kerja asing dan dokumen keimigrasian.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini diperkirakan akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.[YKP]

