RELUNG.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional. Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tidak hanya Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan dugaan praktik konflik kepentingan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menurutnya, program yang seharusnya melibatkan yayasan independen untuk mendukung pelayanan gizi bagi masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang mendapatkan akses sebagai mitra SPPG tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun yayasan-yayasan tersebut tetap lolos karena adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada sistem mitra BGN.
Kejagung menyebut proses tersebut dilakukan atas perhatian atau arahan pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan yang digunakan dalam program tersebut memakai nama pihak lain, tetapi secara faktual memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi perorangan secara hukum. Di situ terdapat konflik kepentingan,” ujar Syarief.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan Program MBG.
Menurut Kejagung, nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci jumlah yayasan yang terlibat maupun total nilai keuntungan yang diperoleh dari skema tersebut.
Penyidik masih melakukan penghitungan dan penelusuran terhadap seluruh yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Masih dihitung. Yayasannya banyak dan masih dalam proses pendalaman,” kata Syarief.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna mengidentifikasi yayasan mana yang benar-benar independen dan mana yang memiliki hubungan dengan para tersangka.[THQ]

