RELUNG.ID – Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam pengurusan proyek.
Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (3/6) malam.
Selain Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menahan tersangka lainnya yakni AK alias L sebagai Oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel.
Kajati Sumsel Ketut Sumadena didampingi Kasi Penkum Iwan Setiadi menjelaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Juni 2026.
“Untuk yang bersangkutan ke depan, ini akan kita lakukan satu proses penahanan dua-duanya selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang,” kata Ketut dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (3/6) malam.
Ketut menjelaskan, adapun kronologis kedua tersangka yakni pada Desember 2024 kemarin, tersangka AK alias L mengajak korban H bertemu dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih bertindak sebagai Cawabup PALI.
Masih dikatakan Ketut, dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai Rp10 miliar.
“Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar satu miliar rupiah kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud,” jelas Ketut dihadapan awak media.
Ketut mengungkapkan, setelah beberapa kali menjalin komunikasi dan pertemuan, korban H menyerahkan uang Rp872,5 juta secara bertahap sebanyak dua kali dengan diberikan langsung dan ditransfer.
Pemberian pertama, uang Rp437 juta diberikan secara tunai atau cash kepada tersangka AK alias L di rumah milik H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.
Kemudian, masih dikatakan oleh Ketut, penyerahan uang kedua, dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Centra Asia (BCA) atas nama J selaku ajudan Wabup PALI Iwan Tuaji sebesar Rp435,5 juta.
Ketut mengungkapkan, usai menerima informasi perkara tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hanya saja, proses penyelidikan itu terdengar ke telinga kedua tersangka yang langsung berupaya mengembalikan uang.
“Kita melakukan proses penyelidikan ini kurang lebih satu bulan, karena ada laporan dari korban. karena mereka mendengar kita masuk, maka IT dan A ini berupaya untuk melakukan pengembalian,” jelas Ketut.
Saat proses pengembalian uang tersebut, keduanya langsung dilakukan penangkapan oleh Kejati Sumsel dan turut juga diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp436 juta.
“IT ini kita lakukan pengamanan dan penangkapan di PALI. Sedangkan AK kita lakukan pengamanan di Palembang. Dua-duanya di tempat yang berbeda. Uang Rp436 juta ini telah dikembalikan kepada pihak swasta,” tutup dia. (DNP)

