Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terjaring OTT Kejati Sumsel, Wabup PALI Iwan Tuaji Dijebloskan ke Rutan Pakjo
Hukum

Terjaring OTT Kejati Sumsel, Wabup PALI Iwan Tuaji Dijebloskan ke Rutan Pakjo

alwiBy alwi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wabup PALI, Iwan Tuaji saat digiring petugas Kejati Sumsel. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam pengurusan proyek.

Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (3/6) malam.

Selain Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menahan tersangka lainnya yakni AK alias L sebagai Oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel.

Baca juga :   Berkas TPPU Bina Darma Palembang Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Kajati Sumsel Ketut Sumadena didampingi Kasi Penkum Iwan Setiadi menjelaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Juni 2026.

“Untuk yang bersangkutan ke depan, ini akan kita lakukan satu proses penahanan dua-duanya selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang,” kata Ketut dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (3/6) malam.

Ketut menjelaskan, adapun kronologis kedua tersangka yakni pada Desember 2024 kemarin, tersangka AK alias L mengajak korban H bertemu dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih bertindak sebagai Cawabup PALI.

Baca juga :   Kejati Sumsel Periksa Pejabat BRI Pusat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun ke Dua Perusahaan Sawit

Masih dikatakan Ketut, dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai Rp10 miliar.

“Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar satu miliar rupiah kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud,” jelas Ketut dihadapan awak media.

Ketut mengungkapkan, setelah beberapa kali menjalin komunikasi dan pertemuan, korban H menyerahkan uang Rp872,5 juta secara bertahap sebanyak dua kali dengan diberikan langsung dan ditransfer.

Baca juga :   Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS: Bupati Muara Enim Terpilih, Edison Kembali Diperiksa

Pemberian pertama, uang Rp437 juta diberikan secara tunai atau cash kepada tersangka AK alias L di rumah milik H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Kemudian, masih dikatakan oleh Ketut, penyerahan uang kedua, dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Centra Asia (BCA) atas nama J selaku ajudan Wabup PALI Iwan Tuaji sebesar Rp435,5 juta.

Ketut mengungkapkan, usai menerima informasi perkara tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hanya saja, proses penyelidikan itu terdengar ke telinga kedua tersangka yang langsung berupaya mengembalikan uang.

Baca juga :   Usai Ditangkap, Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Dijebloskan ke Rutan Pakjo

“Kita melakukan proses penyelidikan ini kurang lebih satu bulan, karena ada laporan dari korban. karena mereka mendengar kita masuk, maka IT dan A ini berupaya untuk melakukan pengembalian,” jelas Ketut.

Saat proses pengembalian uang tersebut, keduanya langsung dilakukan penangkapan oleh Kejati Sumsel dan turut juga diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp436 juta.

“​IT ini kita lakukan pengamanan dan penangkapan di PALI. Sedangkan AK kita lakukan pengamanan di Palembang. Dua-duanya di tempat yang berbeda. Uang Rp436 juta ini telah dikembalikan kepada pihak swasta,” tutup dia. (DNP)

Dugaan korupsi proyek di PALI Iwan Tuaji Kejati Sumsel Wakil Bupati PALI Terjadi OTT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Sebut Dadan Hindayana Miliki Yayasan untuk Raup Miliaran Rupiah per Hari dari MBG
Next Article Begal Mengaku Polisi, Beraksi di Palembang Gunakan Senpi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?