Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dana Jemaah Umrah Diduga Dipakai Bayar Influencer, Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
Hukum

Dana Jemaah Umrah Diduga Dipakai Bayar Influencer, Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kasus dugaan penggelapan dana jemaah Umrah yang menyeret Hanania Travel memasuki babak baru. Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional (Hanania Group) berinisial ASFR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana yang disetorkan para jemaah. Sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemberangkatan Umrah diduga dialihkan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk membayar jasa promosi sejumlah influencer dan selebgram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana yang masuk ke perusahaan travel tersebut.

Baca juga :   Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka dalam Kasus Sabung Ayam di Way Kanan

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya penggunaan dana di luar kepentingan perjalanan ibadah para jemaah.

“Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan Umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer, ini untuk kepentingan marketing,” kata Iman kepada wartawan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memanggil sejumlah influencer yang pernah mempromosikan paket perjalanan Hanania Travel.

Baca juga :   Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka usai Tertemper KRL di Bekasi Timur

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi guna membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut serta menelusuri penggunaan dana perusahaan.

Beberapa nama yang disebut pernah terlibat dalam promosi Hanania Travel antara lain Awkarin, Keanu Agl, Sarah Gibson, dan Dara Arafah.

Meski demikian, polisi menegaskan pemanggilan tersebut masih sebatas untuk kepentingan pemeriksaan saksi. Penyidik juga akan mendalami apakah para influencer tersebut mengetahui kondisi internal perusahaan maupun dugaan penyimpangan yang terjadi.

Baca juga :   Sembunyi di Apartemen, Tersangka Penipuan Travel Umrah Ratusan Juta di Musi Rawas Ditangkap

“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket Umrah tersebut,” ujar Iman.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah jemaah yang mengaku telah melunasi biaya perjalanan Umrah, namun gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional keberangkatan jemaah.

Baca juga :   Polres Prabumulih Gelar Upacara PTDH Personel, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban yang tidak dapat berangkat Umrah. Total kerugian dari para korban yang telah diperiksa mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Namun berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, nilai kerugian secara keseluruhan diduga mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Polisi menduga tersangka ASFR menggunakan dana para jemaah untuk kepentingan pribadi sekaligus menutupi persoalan keuangan yang dialami perusahaan.

Baca juga :   Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Gibran Usai Ajukan Restorative Justice

Atas kasus tersebut, ASFR dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan Umrah dan tidak mudah tergiur promosi yang menawarkan harga murah maupun menggunakan figur publik sebagai daya tarik utama.

“Jangan serta-merta ketika ditawarkan perjalanan Umrah bersama tokoh tertentu atau public figure tertentu kemudian masyarakat langsung percaya. Tetap harus memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara,” tegas Iman.[YKP]

Bayar Influencer Bos Hanania Travel Dana Jemaah Digunakan Jadi Tersangka Travel Umrah Umroh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur dan Wagub Sumsel Satu Suara, Spanyol Difavoritkan di Piala Dunia 2026
Next Article Cuaca Panas dan Debu Meningkat, Dinkes Sumsel Minta Warga Waspadai Penyakit Musiman
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?