RELUNG.ID– Kasus dugaan penggelapan dana jemaah Umrah yang menyeret Hanania Travel memasuki babak baru. Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional (Hanania Group) berinisial ASFR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana yang disetorkan para jemaah. Sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemberangkatan Umrah diduga dialihkan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk membayar jasa promosi sejumlah influencer dan selebgram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana yang masuk ke perusahaan travel tersebut.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya penggunaan dana di luar kepentingan perjalanan ibadah para jemaah.
“Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan Umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer, ini untuk kepentingan marketing,” kata Iman kepada wartawan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memanggil sejumlah influencer yang pernah mempromosikan paket perjalanan Hanania Travel.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi guna membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut serta menelusuri penggunaan dana perusahaan.
Beberapa nama yang disebut pernah terlibat dalam promosi Hanania Travel antara lain Awkarin, Keanu Agl, Sarah Gibson, dan Dara Arafah.
Meski demikian, polisi menegaskan pemanggilan tersebut masih sebatas untuk kepentingan pemeriksaan saksi. Penyidik juga akan mendalami apakah para influencer tersebut mengetahui kondisi internal perusahaan maupun dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket Umrah tersebut,” ujar Iman.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah jemaah yang mengaku telah melunasi biaya perjalanan Umrah, namun gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional keberangkatan jemaah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban yang tidak dapat berangkat Umrah. Total kerugian dari para korban yang telah diperiksa mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Namun berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, nilai kerugian secara keseluruhan diduga mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Polisi menduga tersangka ASFR menggunakan dana para jemaah untuk kepentingan pribadi sekaligus menutupi persoalan keuangan yang dialami perusahaan.
Atas kasus tersebut, ASFR dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan Umrah dan tidak mudah tergiur promosi yang menawarkan harga murah maupun menggunakan figur publik sebagai daya tarik utama.
“Jangan serta-merta ketika ditawarkan perjalanan Umrah bersama tokoh tertentu atau public figure tertentu kemudian masyarakat langsung percaya. Tetap harus memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara,” tegas Iman.[YKP]

