Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Konflik Internal PB PGRI Merembet ke Sumsel, Dua Kubu Saling Klaim Kepengurusan Sah
Regional

Konflik Internal PB PGRI Merembet ke Sumsel, Dua Kubu Saling Klaim Kepengurusan Sah

alwiBy alwi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PGRI Sumsel yang dipimpin Prof Bukman Lian. (atas) dan PGRI Sumsel yang dipimpin, Riza Pahlevi (bawah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Konflik internal yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mulai berdampak ke daerah, termasuk di Sumatera Selatan.

Dua kubu yang berbeda sama-sama mengklaim memiliki legitimasi kepengurusan yang sah, menyusul masih berlangsungnya proses hukum terkait kepemimpinan organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.

Baca juga :   Pemkot Palembang Bakal Siapkan Paket Wisata Sejarah dan Religi

Ketua PGRI Sumatera Selatan, Prof Bukman Lian, menyatakan bahwa sengketa kepengurusan di tingkat pusat hingga kini belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurutnya, perkara tersebut masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Belum ada keputusan final, namun sudah muncul mandat kepengurusan baru di daerah. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pengurus,” kata Bukman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).

Baca juga :   Konflik Internal Mencuat, PB PGRI Diminta Jaga Solidaritas

Bukman menilai penerbitan mandat kepengurusan baru oleh PB PGRI versi Teguh Sumarno berpotensi mengganggu soliditas organisasi di daerah.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Sumsel yang dipimpinnya merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 dan telah mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin Unifah Rosyidi.

Karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk tetap menjaga soliditas organisasi dan tidak terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah persatuan organisasi.

Baca juga :   Kantor Pusat GRIB Jaya Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Charger HP di Atas Kulkas

“Kami tetap menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya sambil menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung,” tegasnya.

Senada dengan itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Prasad, menilai penerbitan mandat baru di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi memunculkan persoalan hukum lanjutan.

“Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum dan berpedoman pada AD/ART organisasi agar konflik tidak semakin meluas,” ujarnya.

Baca juga :   Guru PPPK OKU Tewas di Kamar Kos, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur ke Ogan Ilir

Namun demikian, klaim berbeda disampaikan Ketua PGRI Sumsel versi PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno, Riza Pahlevi.

Menurutnya, tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh PGRI karena dasar hukum yang berlaku saat ini telah menguatkan kepemimpinan PB PGRI di bawah Teguh Sumarno.

Riza menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi dasar kepengurusan PB PGRI versi Unifah Rosyidi dinyatakan batal atau tidak sah.

Baca juga :   Dalami Laporan Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Lima Orang Saksi

“Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin Dr. Teguh Sumarno,” kata Riza.

Ia menambahkan, Surat Keputusan AHU Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan kepemimpinan Teguh Sumarno dinyatakan sah secara hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat dualisme kepengurusan dalam organisasi PGRI.

Baca juga :   Musim Panen Datang, Harga Kopi di Empat Lawang Justru Anjlok

Riza juga menjelaskan bahwa mandat kepengurusan yang diberikan kepada dirinya dan jajaran pengurus di Sumatera Selatan merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan kasasi terbaru yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta tersebut.

“Kami mengajak seluruh anggota dan pengurus PGRI untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan fokus menjalankan program yang bermanfaat bagi dunia pendidikan serta kesejahteraan guru,” tutupnya. (DSK)

Konflik PGRI Sumsel PB PGRI PGRI Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Terjaring OTT, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Suap Lalu Lintas Perairan
Next Article OTT Kepala KUPP Sungai Lumpur, Kejati Sumsel Sita Uang Tunai Ratusan Juta Hingga 7 Unit Ponsel
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?