RELUNG.ID – Konflik internal yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mulai berdampak ke daerah, termasuk di Sumatera Selatan.
Dua kubu yang berbeda sama-sama mengklaim memiliki legitimasi kepengurusan yang sah, menyusul masih berlangsungnya proses hukum terkait kepemimpinan organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Ketua PGRI Sumatera Selatan, Prof Bukman Lian, menyatakan bahwa sengketa kepengurusan di tingkat pusat hingga kini belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurutnya, perkara tersebut masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Belum ada keputusan final, namun sudah muncul mandat kepengurusan baru di daerah. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pengurus,” kata Bukman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).
Bukman menilai penerbitan mandat kepengurusan baru oleh PB PGRI versi Teguh Sumarno berpotensi mengganggu soliditas organisasi di daerah.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Sumsel yang dipimpinnya merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 dan telah mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin Unifah Rosyidi.
Karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk tetap menjaga soliditas organisasi dan tidak terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah persatuan organisasi.
“Kami tetap menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya sambil menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung,” tegasnya.
Senada dengan itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Prasad, menilai penerbitan mandat baru di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi memunculkan persoalan hukum lanjutan.
“Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum dan berpedoman pada AD/ART organisasi agar konflik tidak semakin meluas,” ujarnya.
Namun demikian, klaim berbeda disampaikan Ketua PGRI Sumsel versi PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno, Riza Pahlevi.
Menurutnya, tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh PGRI karena dasar hukum yang berlaku saat ini telah menguatkan kepemimpinan PB PGRI di bawah Teguh Sumarno.
Riza menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi dasar kepengurusan PB PGRI versi Unifah Rosyidi dinyatakan batal atau tidak sah.
“Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin Dr. Teguh Sumarno,” kata Riza.
Ia menambahkan, Surat Keputusan AHU Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan kepemimpinan Teguh Sumarno dinyatakan sah secara hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat dualisme kepengurusan dalam organisasi PGRI.
Riza juga menjelaskan bahwa mandat kepengurusan yang diberikan kepada dirinya dan jajaran pengurus di Sumatera Selatan merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan kasasi terbaru yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta tersebut.
“Kami mengajak seluruh anggota dan pengurus PGRI untuk tetap menjaga persatuan organisasi dan fokus menjalankan program yang bermanfaat bagi dunia pendidikan serta kesejahteraan guru,” tutupnya. (DSK)

