RELUNG.ID – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka.
IM ditangkap bersama empat orang staf KUPP Kelas III Sungai Lumpur berinisial N, HA, AP, dan KW.
“Pada malam hari ini, yang positif kita tetapkan sebagai tersangka adalah atas nama IM, yaitu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur,” kata Kajati Sumsel Ketut Sumadena.
Dalam pers rilis yang dilakukan di Kejati Sumsel, Kamis (4/6), Ketut mengatakan empat orang lainnya N, HA, AP dan KW saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Keempatnya kami masih dilakukan pendalaman. Mereka ada staf KUPP Sungai Lumpur yang artinya mereka suruhan dari tersangka IM,” ungkap Ketut.
Modus yang digunakan tersangka yaitu meminta uang di luar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, Perusahaan Bongkar Muat, maupun Terminal JETTY agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar.
Apabila perusahaan tidak memberikan uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahkan tidak dilayani.
“Nah, dari agen jasa pemanduan ini, rata-rata dalam setiap kapal yang lewat itu, IM menerima duit kurang lebih Rp20 sampai Rp30 juta per bulannya,” tutup Ketut. (DNP)

