RELUNG.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (4/6/2026) siang.
Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumsel terhadap IM selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Kajati Sumsel Ketut Sumadena menerangkan, dua rumah yang digeledah berada di Jalan Talang Gading, Kelurahan Kalidoni dan di Jalan Nitrogen, Komplek Pusri, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Jadi, pada hari ini juga kita telah melakukan suatu serangkaian proses penggeledahan. Kurang lebih ada dua rumah yang kita geledah, ya,” ungkap Ketut dalam pers rilis di hadapan wartawan.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ketut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp143, 2 juta, lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tersangka IM dan tujuh unit handphone.
“Lalu sejumlah dokumen surat menyurat, buku catatan, beberapa unit laptop dan satu unit mobil. Barang-barang ini telah kita lakukan penyitaan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dimaksud,” jelas Ketut.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III, Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Sumsel.
Dalam operasi kali ini, tim penyidik mengamankan lima orang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yakni IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur dan empat bawahannya berinisial N, HA, AP dan KW.
Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Kejati Sumsel, penyidik telah menetapkan IM sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau pemerasan penerbitan dokumen pelayaran kapal. (DNP)

