RELUNG.ID – Pengusaha Palembang, Junaidi alias Ko Ajun (53), diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah video dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria viral di media sosial.
Ko Ajun ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) siang setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar luas di berbagai platform digital.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait video viral tersebut pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah menerima informasi adanya video viral dugaan penganiayaan, kami langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku maupun lokasi kejadian,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pria dalam video tersebut sebagai Junaidi alias AJ. Sementara lokasi kejadian berada di sebuah pool atau bengkel truk milik yang bersangkutan di Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Polisi kemudian menerima laporan resmi dari korban berinisial IP yang diduga menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara menetapkan saudara J alias AJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,” kata Sonny.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa Ko Ajun ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, turut mendampingi penyampaian keterangan terkait kasus tersebut.
Menurut polisi, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
“Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut maksimal lima tahun penjara,” tegas Sonny.

