Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengusaha Palembang Ditangkap Polisi Usai Video Penganiayaan Terduga Pencuri Mobil Viral
Hukum

Pengusaha Palembang Ditangkap Polisi Usai Video Penganiayaan Terduga Pencuri Mobil Viral

ADMINBy ADMIN07/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID –  Pengusaha Palembang, Junaidi alias Ko Ajun (53), diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah video dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria viral di media sosial.

Ko Ajun ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) siang setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar luas di berbagai platform digital.

Baca juga :   Diduga Jual Suara ke Caleg, Dua Komisioner Bawaslu OKU Diamankan ke Polres

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait video viral tersebut pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah menerima informasi adanya video viral dugaan penganiayaan, kami langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku maupun lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pria dalam video tersebut sebagai Junaidi alias AJ. Sementara lokasi kejadian berada di sebuah pool atau bengkel truk milik yang bersangkutan di Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca juga :   Nekat, Pemuda di Palembang Curi Tas Jemaah di Masjid Agung

Polisi kemudian menerima laporan resmi dari korban berinisial IP yang diduga menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara menetapkan saudara J alias AJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,” kata Sonny.

Baca juga :   Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Terduga Pengedar Ekstasi Ditangkap di Lubuklinggau

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa Ko Ajun ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, turut mendampingi penyampaian keterangan terkait kasus tersebut.

Menurut polisi, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

“Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut maksimal lima tahun penjara,” tegas Sonny.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dengan PPK dan Lakukan Pungli
Next Article Satres Narkoba Polrestabes Palembang Razia Tempat Hiburan Elite, Dua Orang Positif Narkoba
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?