RELUNG.ID – Sejumlah warga di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin dilaporkan ke pihak berwajib.
Pasalnya, sejumlah warga tersebut diduga telah melakukan blokade di akses perkebunan kelapa sawit plasma Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama.
Laporan polisi dibuat di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (10/6/2026) malam dan telah teregister dengan Nomor : LP/B/899/VI/2026/SPKT/Polda Sumsel.
Penasehat hukum koperasi Conie Pania Putri didampingi M Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti menjelaskan, perkebunan plasma milik koperasi berada di Jalan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Terlapornya LK dan kawan-kawan, berjumlah tujuh orang. Kita laporkan atas dugaan kasus penyerobotan dan pengrusakan atas kebun sawit yang dimiliki oleh koperasi seluas kurang lebih 12 hektar,” katanya.
Peristiwa penyerobotan dan pengrusakan itu baru diketahui oleh anggota koperasi bernama M Ibrahim pada 21 Mei 2026 kemarin. Saat itu korban menerima kabar dari pekerja yang mengatakan lahan seluas milik koperasi dipatok terlapor.
“Ya, kejadiannya persisnya kalau pengrusakan itu sudah sekitar 4 bulan yang lalu. Terlapor ini mendirikan pondok dan merusak jalan, membuat jembatan akses ke kebun plasma,” tambah Conie saat diminta konfirmasi, Kamis (11/6) pagi.
Tak hanya melakukan penyerobotan dan pengrusakan, kata Conie, para terlapor juga menutup akses jalan perkebunan serta menghentikan aktivitas panen kelapa sawit yang dilakukan oleh para petani.
“Jadi mereka melakukan penyetopan dengan cara paksa terhadap petani yang sedang memanen di kebun 12 hektar ini dan sekarang sudah memasang patok atas nama terlapor,” tambah dia.
Akibat dari kejadian tersebut, Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dan ratusan anggota koperasi sekaligus petani kelapa sawit terancam kelaparan.
Ditambahkan M Novel Suwa, koperasi adalah pengelola perkebunan, sedangkan pemiliknya adalah anggota dari koperasi.
“Sudah dua periode, mereka tidak bisa memanen karena ada akses jalan yang diduga diputus oleh terlapor. Maka dari itu pembayaran kita ke anggota terhambat dan anggota tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas dia.
“Harapan kami ke depannya polisi yang telah menerima laporan ini untuk profesional dalam menangani perkara ini karena hajat orang banyak, anggota banyak, setidaknya ada 400 lebih anggota,” imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
”Benar laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti direktorat terkait, ” singkatnya. (DNP)

