RELUNG.ID – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan ratusan truk heavy duty (HD) merek Sany terparkir dalam jumlah besar di kawasan pelabuhan di Palembang.
Truk-truk tambang berukuran raksasa tersebut tampak menunggu proses mobilisasi, meski belum ada keterangan resmi terkait jalur lintasan dan tujuan pengangkutannya.
Kondisi ini sontak memicu perhatian publik, mengingat Pemprov Sumatera Selatan tengah memberlakukan larangan tegas angkutan tambang melintas di jalan umum.
Kemunculan ratusan truk HD itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan aktivis, khususnya terkait potensi mobilisasi alat berat melalui jalan umum, yang selama ini dinilai rawan kecelakaan, kerusakan infrastruktur, serta konflik sosial.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menegaskan bahwa masyarakat Sumsel masih menyimpan trauma atas peristiwa konvoi truk HD milik PT Putra Perkasa Abadi yang sebelumnya melintas di jalan umum dan menimbulkan polemik luas.
“Jangan sampai kejadian itu terulang. Trauma masyarakat belum pulih, sekarang muncul potensi mobilisasi truk HD dalam jumlah ratusan. Jika ini sampai masuk ke jalan umum, risikonya sangat besar bagi keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur,” ujar Rahmat, Senin (19/1/2026).
Ia meminta agar pemerintah bertindak sejak dini, bukan setelah mobilisasi terjadi dan menimbulkan masalah.
“Pemerintah harus memastikan sejak sekarang, truk-truk ini tidak boleh melintas di jalan umum. Jangan menunggu sampai ada kerusakan jalan atau korban,” tegasnya.
Rahmat juga mendorong Dinas Perhubungan Sumsel untuk aktif melakukan penelusuran dan pengawasan, termasuk memastikan jalur distribusi alat berat tersebut benar-benar melalui jalur khusus.
“Dishub tidak boleh diam. Harus dipastikan jalurnya jelas dan sesuai aturan. Jangan sampai publik kembali dirugikan,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menutup ruang pelanggaran terhadap penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang.
Melalui Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, Gubernur Sumsel menegaskan bahwa saat ini pemerintah fokus penuh pada pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Gubernur terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.
“Pemprov Sumsel saat ini sedang fokus menegakkan Instruksi dan Pergub Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum,” kata Apriyadi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan agar tidak kembali rusak akibat aktivitas angkutan bertonase berat.
Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumsel tidak akan mentoleransi mobilisasi angkutan tambang yang melanggar aturan, termasuk konvoi alat berat yang berpotensi menggunakan jalan umum di luar jalur khusus.
Terpisah, Kadishub Sumsel, Musni Wijaya mengatakan, intruksi Gubernur Sumsel terkait angkutan batubara ini sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2020. Di mana, Angkutan batubara harus melalui jalan khusus.
“Jadi kalau setelah diingatkan, perusahaan batubara masih terus melanggar maka akan diusulkan untuk pencabutan IUP nya,” tegasnya.
Sedangkan, untuk truk raksasa seperti Heavy Duty, dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dan akan disesuaikan dengan ketentuan.
Jika memang dipergunakan untuk angkutan batubara tentunya tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum.
“Kalau digunakan untuk angkutan lain, kita akan lihat apakah melanggar ketentuan Angkutan yang tidak boleh ODOL,” tutupnya. (tim)

